RADARINDO.co.id. Jember : Penambangan di kaki Gunung Tembok kembali menjadi sorotan warga. Pasalnya, gunung tembok atau gunung Tri Angulasi, yang terletak di Dusun Bonsari, Desa Tembok Rejo Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember dapat merusak lingkungan hidup.
Baca juga : HUT ke 46 Babinkum TNI “Prajurit TNI Taat Hukum”
Ancaman bahaya lainya juga dapat membahayakan pemukiman warga desa setempat. Tidak tertutup kemungkinan bencana alam bisa datang dan menelan korban warga tak berdosa.
Gunung kecil yang ketinggiannya sekitar 300 meter tersebut di lakukan penambangan besar besaran dilakukan dalam dua bulan terakhir ini.Anehnya, pihak pengusaha yang melakukan penambangan tidak semua memberi kontribusi pada warga yang tinggal di bawah kaki gunung tersebut.
Menurut keterangan sumber, Kopensasi dari aktivitas penambang di areal pegunungan itu gunung tembok itu berbatasan dengan Desa Umbulsari.
Menurut sumber warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan lebih lebih sekitar 30 KK yang tidak semua mendapat kopensasi setiap bulan.”Mereka setiap bulannya mendapat jatah Rp100 ribu dan beras 10 kg. Ya cuma itu aja yang kami terima. Sebenarnya bukan soal bantuan tapi penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi”, tutur sumber.
“Dulu pernah di kasih uang Rp25 ribu saat warga melakukan protes ke Balai Desa di suruh tanda tangan memberikan ijin penambangan,” pungkasnya lagi.
Baca juga : Meutya Hafid Bagikan Nasi 1000 Bungkus Bagi Pengungsi Afghanistan di Medan
Sejak ada aktivitas penambangan kenyamanan warga mulai terganggu suara mesin yang ditimbulkan dari alat berat sangat bising sekali dan debu berhamburan hingga menggangu Kesehatan pernapasan dan mata.”Truk itu sehari dua kali mengangkut batu gunung jadi sehari rata rata 50 kali angkutan,” ujarnya lagi.Konon kabarnya, penambangan material itu akan dijadikan bahan baku campuran semen oleh salah satu pabrik.
Hingga berita ini dilansir, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Pemerintah Desa setempat belum dapat dimintai keterangan. Pihak aparat penegak hukum saat ini belum mengambil sikap atas penambangan yang diduga liar. (KRO/RD/An)