RADARINDO.co.id – Medan : Penanganan kasus oknum pengusaha keramik berinisial Wal yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik sejak bulan Juli 2020 kembali mencuat ke permukaaan.
Pasalnya, pihak pelapor Bahrumsyah yang merasa dirugikan, tidak bisa menerima pengangan kasus yang kabarnya sudah P-21 itu dinilai tidak serius penangananya oleh penyidik Polresta DS.
Baca juga : Laksamana Pertama Pimpin Sertijab Asrena, Aspotmar Danlantamal I Serta Dansatrol Lantamal I
Meskinya pihak penyidik sudah menyerahkan berkas ke JPU. Anehnya, belum ada pelimpahan berkas. Hal ini sungguh membingungkan.
Demikian dikatakan Rawi SH selaku Kuasa Hukum Bahrumsyah, kepada RADARINDO.co.id Kamis (15/07/2021) pagi.
“Bahwa dimana Polresta DS sampai saat ini diduga belum menyerahkan berkas ke JPU. Padahal sudah ada penetapan tersangka sejak Juli 2020,” ujarnya tegas.
Sebelumnya, Rawi didampingi korban, mengatakan tersangka telah pengerusakan bangunan milik Bahrumsyah ke JPU.
Dimana penetapan tersangka berinisial W, sesuai SP2HP Polresta Deli Serdang, nomor SP2HP /17/IX/2020 tanggal 21 September 2020, yang juga pemilik salah satu keramik di Tanjung Morawa.
Kasus berawal, ketika rumah korban yang tergenang air akibat tersangka mendirikan bangunan pagar tembok sebagai pembatas tanah miliknya.
Korban sudah pernah mengingatkan terlapor, ternyata tidak diindahkan W sebagai pengusaha keramik, dengan penutupan jalan desa oleh tersangka W dengan cara membangun pagar tembok.
Korban yang sebelumnya telah mengingatkan agar tidak menggunakan gedung yang tidak sesuai ketentuan dalam undang undang karena dapat mengakibatkan kerugian harta benda milik orang lain.
Laporan korban ke Polresta Deli Serdang, meski telah menetapkan oknum pengusaha keramik sebagai tersangka pada bulan 21 September 2020, namun sampai saat ini tak jelas. Pengiriman berkas ke JPU diduga “jalan ditempat”.
Menurut kuasa hukum saksi pelapor (Bahrumsyah), Rawi Kresna SE, SH, MH mengatakan perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidanya.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK saat dimintai tanggapan melalui WA, seakan belum mengetahui yang dikerjakan bawahanya.
Baca juga : Polsekta Medan Kota Berkontribusi Sukseskan PPKM Darurat
“Makasih akan saya tanyakan kembali penanganannya dari Sat Reskrim ya”, ujarnya Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui saluran WA.
Masih dengan Rawi SH, kuasa hukum Bahrumsyah menegaskan bahwa tersangka W terancam melanggar Pasal 406 dan Pasal 46 KUHPidana.
Hingga berita ini dilansir, oknum tersangka Wal dan Kasi Pidum Kejari Deli Serdang, Holan Pasaribu belum dapat di mintai tanggapan. (KRO/RD/Tim)