RADARINDO.co.id – Paluta : Pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), diduga dilakukan secara dadakan, sehingga membuat salah satu calon mengeluh. Pasalnya, calon hanya memiliki waktu singkat untuk mempersiapkan dokumen pendaftaran.
Baca juga : PT Belawan Indah “Sulap” Fasilitas Umum Jadi Lahan Parkir
Sebelumnya, Pemkab Paluta melaksanakan sosialisasi Pilkades serentak pada 10 Juli 2023 yang hanya dihadiri panitia Pilkades. Sementara, batas akhir pendaftaran Pilkades jatuh pada tanggal 17 Juli 2023.
Untuk pendaftaran calon kades Karang Anyer, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Paluta, diinformasikan pada tanggal 12 Juli 2023. Ironisnya, tak hanya waktunya yang dadakan, bahkan informasi tersebut diumumkan melalui kelompok masyarakat saja, yakni perwiridan.
Tentu saja hal tersebut membuat calon kades Karang Anyer, salah satunya berinisial BS, mengeluh. Betapa tidak, waktu yang diberikan untuk mempersiapkan dokumen pendaftaran cukup singkat, yakni hanya 3 hari saja.
Saat dikonfirmasi, meski waktunya singkat, namun BS tetap berupaya mempersiapkan serta melengkapi berkas pendaftaran dan mendaftarkan diri tepat jadwal pada, 17 Juli 2023.
“Karena keterbatasan waktu, saya tetap mendaftarkan diri ke kantor desa, sesuai jadwal (17 Juli 2023). Setelah diterima oleh panitia pelaksana Pilkades, kemudian di cek kelengkapan dokumen. Ada satu dokumen saya yang salah yakni suket dari BNN tentang narkoba, dan harus diperbaiki,” terang BS, Rabu (19/7/2023).
Lantaran ada satu berkas yang salah, BS disarankan untuk melakukan perbaikan. Namun, tenggat waktu yang sangat singkat, tentu saja tidak memungkinkan BS memperbaiki berkas tersebut. Kemudian pantia mencabut nama BS dari calon kades Karang Anyer.
BS sangat menyesalkan sikap pihak panitia Pilkades Karang Anyer yang diduga tidak independen. Anehnya sebut BS, ketika dia meminta tanda terima pendaftaran dan keterangan tidak bisa diterima karena ada kesalahan, panitia tak berani memberikan, dengan alasan ada pesan dari Pj Kades Karang Anyer berinisial AS yang juga panitia Pilkades.
“Ketika saya minta tanda terima pendaftaran dan keterangan tidak bisa diterima karena ada kesalahan, panitia tak berani memberikan, karena katanya sudah ada pesan dari Pj Kades bahwa tanda terima tak boleh diberikan,” beber BS.
Diketahui, sebelum BS mendaftarkan diri, ada 2 orang calon yang mendaftar secara bersamaan, yaitu mantan Kepala Desa Karang Anyer berinisial SKM dan istrinya berinisial WA.
Baca juga : Kejagung Tangani Perkara Korporasi CPO
Terkait hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syaifuddin Lubis SE menegaskan, seharusnya pihak panitia Pilkades Karang Anyer lebih profesional dan independen. Sehingga pemilihan dapat menghasilkan pemimpin yang amanah.
Syaifuddin meminta Bupati Paluta untuk tidak “tutup mata” dalam persoalan ini dan menindak Pj Kades Karang Anyer yang merangkap jabatan menjadi panitia Pilkades. “Dalam hal apapun, panitia harus profesional dan independen, sehingga menghasilkan pemimpin yang amanah. Jadi, saya meminta Bupati Paluta untuk tidak tutup mata terkait hal ini. Segera tindak tegas Pj Kades Karang Anyer yang merangkap jabatan menjadi panitia Pilkades,” tegas Syaifuddin. (KRO/RD/W)