Penerima Dana IJT: Kami Tak Mau Punya Bos “Raja Sulap”

108

RADARINDO.co.id – Medan: Belum lama menjadi sebagai orang nomor satu di PalmCo, sejumlah karyawan mengalami kekecewaan mendalam. Meski kekecewaan ini tidak sampai berkepanjangan tapi mental para anak buahnya sempat ngedrop.

Baca juga : PTPN XII Diminta Tagih Utang PT IGG Senilai Rp433,89 Miliar

Pasalnya, pemberian dana penambahan IJT atau Imbalan Jasa Tahunan kepada ribuan karyawan aktif dan pensiunan PTPN 4 Regional I PalmCo yaitu eks PTPN 3 pada tanggal 15 Juli 2024 sempat terkabar pilih kasih.

Beberapa sumber mengucapkan terima kasih kepada Pemimpin Redaksi RADARINDO.CO.ID GROUP KORAN, Ratno SH, MM disampaikan secara tertulis, karena sudah mau menyampaikan aspirasi karyawan.

Artinya, peran serta media sebagai sosial control mendukung penegakan Supremasi hukum telah terwujudnya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dikatakan sumber, Pemimpin Redaksi RADARINDO.CO.ID Ratno SH, MM yang juga Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IWOI) Provinsi Sumatera Utara telah memberikan edukasi kepada manajemen sehingga kedepan tidak terjadi lagi kesalahan yang sama.

Mereka juga mengatakan tidak mau punya bos “Raja Sulap” dana insentif diubah menjadi IJT. Karena menurut hemat kami kebijakan ini tentu tidak akan dibenarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan dari serangkaian prinsip dan aturan yang mengatur pengelolaan perusahaan yang baik dan benar. GCG bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, pengelola, karyawan dan masyarakat.

Dalam konteks BUMN, GCG menjadi sangat penting mengingat sumber dana dan aset yang dikelola merupakan milik negara dan harus dioperasikan dengan prinsip kehati-hatian serta transparansi.

Baca juga : KPK Usut Korupsi ASDP Pembelian 53 Kapal Bekas

Mengapa GCG Penting untuk BUMN?
Transparansi Keuangan GCG menekankan pada keharusan pelaporan keuangan yang transparan dan akurat. Hal ini membantu memastikan bahwa semua aktivitas keuangan dapat dipantau dan diaudit dengan benar, mencegah korupsi dan penyelewengan dana atau aset perusahaan.

Pengambilan Keputusan yang Efektif
Dengan penerapan GCG, pengambilan keputusan di BUMN diharapkan menjadi lebih sistematis dan berbasis data, bukan atas dasar preferensi pribadi atau kelompok. Ini meningkatkan efektivitas operasional dan meminimalisir risiko keputusan yang kurang tepat.

Perlindungan terhadap Pemangku Kepentingan GCG melindungi kepentingan pemangku kepentingan, termasuk negara sebagai pemilik modal, karyawan, dan masyarakat sekitar. Perlindungan ini mencakup keadilan dalam distribusi keuntungan, keamanan pekerjaan, dan pengelolaan dampak lingkungan.

Pembangunan Kepercayaan Publik
Penerapan GCG yang baik membangun kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai entitas.

Sebelumnya sumber mengungkapkan uneg-uneg tentang pemberian IJT tersebut dinilai pilih kasih. Jumlah dana IJT yang diterima karyawan PTPN 4 Regional I berbanding terbalik dengan apa yang diterima karyawan PTPN 4 Regional 3 yaitu eks PTPN 5.

Jumlah dana IJT yang diterima oleh karyawan PTPN 4 Regional 1 hanya dua setengah bulan gaji, namun karyawan PTPN 4 Regional 3 menerima dana IJT sebanyak lima bulan gaji.

Hal itu membuat kecemburuan sosial, sehingga terkesan mirip “mengadudomba”. Akibatnya, ribuan karyawan PTPN 4 Regional I mengancam akan berunjukrasa. Namun sayangnya, informasi karyawan PTPN 4 Regional I akan mogok total itu keburu bocor ke telinga Dirut PalmCo, Jatmiko Santosa yang sebulan kemudian PalmCo memberikan tambahan kepada karyawan PTPN IV Regional 1.

Sementara di PTPN lainnya, tidak ada mendapatkan dana insentif seperti yang diterima karyawan PTPN 4 Regional I tersebut. Padahal dana isentif yang diberikan tersebut adalah hak karyawan yang sejatinya diberikan di luar gaji karena kinerja karyawan yang melebihi target perusahaan.

Sejak holding berdiri dan PTPN III sebagai induk dari 14 PTPN yang ada, karyawan PTPN III selalu mendapatkan bonus yang terbaik, tidak seperti sekarang ini setelah adanya PalmCo.

“Kami minta Menteri BUMN Erick Thohir maupun Direktur Utama Holding PTPN III Mochammad Abdul Ghani segera mengambil sikap tegas. Untuk menonaktikan Direktur Utama PalmCo guna menghindari hal- hal yang tidak diinginkan,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat 16 Agustus 2024.

Sejumlah kalangan aktivis akan melakukan kajian hukum, apakah pemberian dana IJT yang diberikan diduga hasil sulap dana insentif. Apa perbedaan dana insentif dan IJT di perusahaan plat merah? Hindari berita ini dilansir humas PalmCo belum memberikan tanggapan.

(KRO/RD/0I).