RADARINDO.co.id – Medan : Lima dari 6 warga pemilik bangunan diatas lahan HGU nomor 152 Kebun Sampali, Kecamatan Percut Seituan sudah berstatus tersangka di Mapolrestabes Medan.
Penetapan tersebut setelah adanya pengaduan dari Manager Kebun Bandar Khalipah, Ir. Ade Evi Azhar sejak Agustus tahun 2022 lalu. Dalam waktu dekat, pihak PTPN 2 akan melanjutkan penertiban terhadap 6 (enam) bangunan yang masih bertahan di areal HGU tersebut, termasuk Pesantren Tahfizd Quran Darul Ibtihaj yang diduga tidak memiliki ijin layaknya sarana pendidikan.
Baca juga : UU Deforestasi Eropa “Tak Mempan”, Harga CPO Naik
“Kita akan bertindak tegas karena memang sudah menjadi keharusan untuk segera menyelesaikan pembersihan di atas areal HGU 152 itu,” jelas Sastra SH, MKn, Penasehat Hukum PT NDP selalu anak perusahaan PTPN 2.
Sebab lanjutnya, selama hampir setahun para penggarap yang mendirikan bangunan di atas lahan HGU itu sudah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya dan diberi tali asih sebagai bentuk kepedulian PTPN 2.
Namun dari berbagai dialog dan mediasi yang dilakukan, enam pemilik bangunan yang ada di atas lahan HGU tersebut tetap bertahan dan menuntut ganti rugi yang nilainya tidak wajar. “Padahal jelas-jelas mereka tidak memiliki dasar atau alas hak mendirikan bangunan di atas lahan HGU itu,” tambah Sastra.
Sastra juga menghimbau kepada para orangtua siswa yang anaknya berada di Pesantren Tahfizd Quran tersebut dapat berpikir positif untuk kelanjutan pendidikan anak-anaknya. Karena diduga, selain tidak memiliki ijin, pendirian pesantren itu hanya akal-akalan saja agar bisa menguasai areal HGU PTPN 2 tersebut.
Kelima warga penggarap yang kini berstatus tersangka itu adalah Yudha Wastu Pramuka, Mariana Lubis, Bambang Iswono, Roscik, dan Rustam Pane. Sementara, satu orang lainnya yakni Dino, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.
Baca juga : Ini Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut yang Lulus Tes
Sebelumnya, Rabu (31/05/2023) pihak PTPN 2 sudah melakukan penertiban terhadap delapan pintu bangunan rumah dinas karyawan di Jalan Kesuma yang ditempati keluarga pensiunan PTPN 2. Saat ini para penghuni rumah dinas karyawan sudah dipindahkan ke rumah-rumah kontrakan yang disiapkan PT NDP di sekitar Jalan Metrologi yang akan mereka tempati selama setahun kedepan.
Tindakan penertiban bangunan dan pembersihan areal HGU Sampali merupakan bagian dari langkah PTPN 2 dalam melakukan optimalisasi aset perusahaan, melalui anak perusahaannya PT NDP. (KRO/RIL/Juli S)