Penetapan Ike Farida Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya  Dipertanyakan

134

RADARINDO.co.id-Jakarta : Putri Mega Chitra khiyana SH, selaku Kuasa Hukum dari Dr. Ike Farida, mempertanyakan soal penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya. Putri Mega menilai, penetapan tersebut tidak masuk akal.

Putri Mega merasa heran dan bingung atas penetapan Ike Farida sebagai tersangka. Pasalnya, kliennya tersebut dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) atas dasar sumpah palsu dan pemalsuan juga memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik.

Baca juga : Menurut Primbon Jawa, Ini Angka Keberuntungan Sesuai Hari Lahir

Padahal, menurut Putri Mega, kliennya Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah terkait novum itu, namun hanya mengajukan PK saja.

“Kalau kita lihat pasal 242 KHUP, misalnya orang yang bersumpah itu tidak bisa diwakilkan sumpahnya, harus orang yang bersumpah itu sendiri. Jadi tidak bisa dikatakan dalam hal ini yang sumpah siapa, namun yang dijadikan tersangka atas sumpah itu Dr. Ike Farida. Itu tidak bisa,” tegas Putri Mega didampingi kedua rekannya dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kawasan Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Jum’at (09/12/2022).

Putri Mega meminta, hal tersebut harus terbuka ke publik. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap Ike Farida atas sesuatu yang tidak dia lakukan.

“Bagaimana mungkin orang yang tidak bersumpah yang juga notabene dia tidak diwajibkan tidak bersumpah berdasarkan undang-undang dinyatakan dan dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan sumpah palsu. Kan ini tidak masuk akal, kita bingung, kita heran dan kita sudah sampaikan kepada pihak PMJ tapi mereka tetap dengan pendiriannya,” kata Putri Mega.

Menurut Putri Mega, pihaknya telah mengajukan gelar perkara, namun pihak Kepolisian belum juga melaksanakan sampai sekarang. Bahkan lanjutnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat beberapa kali untuk dilakukan gelar perkara, namun tidak ditanggapi oleh PMJ.

“Hal ini kami minta agar ada kejelasan kenapa tiba-tiba Dr. Ike Farida di jadikan tersangka. Kemudian terkait dengan pemalsuan surat, kita tidak ada yang memalsukan surat. Mereka juga sudah tau, baik itu akte perjanjian kawin, pencatatan perjanjian dan surat-surat lainnya adalah asli dan mereka juga sudah tau,” cetusnya.

Padahal kata Putri Mega, pihak PMJ mengetahui bahwa surat-surat itu asli, namun masih menetapkan Dr. Ike Farida sebagai tersangka.

Baca juga : Pasal Penghinaan ke “Penguasa Umum” Dihapus dari RKUHP

“Ini aneh, kalau kita ilustrasikan kasus ini dengan kasus Joshua, ini mirip. Kenapa miripnya,  tadinya awalnya kan tembak-tembakan dan lain-lainnya. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Jadi polisi seperti membohongi diri sendiri, bagaimana bisa orang tidak bersumpah dituduh melakukan sumpah palsu,” ucapnya.

Putri Mega mengatakan bahwa penetapan kliennya tidak logika dan tidak masuk akal. Menurutnya, Ike Farida tidak pernah diperiksa dan tidak ada keterangan darinya, tapi ditetapkan tersangka.

“Polisi kami minta jangan mengada-ada atas kasus ini. Karena ini kasus perdata dan hasil putusan PK harusnya di hormati. Ini harus di ketahui oleh masyarakat Indonesia, bahwa ada tersangka sumpah palsu yang tidak pernah bersumpah tapi di jadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya,” ujar Putri Mega. (KRO/RD/ Lina)