RADARINDO.co.id – Belawan : Kinerja PT Pelindo I menjadi sorotan publik. Salah satunya pengadaan 2 (Dua) unit kapal Tunda kapasitas 2×1800 HP untuk Cabang Dumai berpotensi merugikan perusahaan. Hal tersebut diduga tidak sesuai ketentuan internal perusahaan PT Pelindo I (Persero) guna melayani kegiatan penundaan kapal di Cabang Dumai.
Baca juga : Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI
Berdasarkan informasi sumber mengatakan tahun 2018 melakukan pengadaan dua unit kapal Tunda 2×1800 HPyang dilaksanakan oleh PT Dok Perkapalan Surabaya/PT DPS (Persero).
Sesuai perjanjian kontrak Nomor UM.57/13/9/PI-19.TU,040/DS/3/I/2019 tanggal 19 Maret 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp135.811.032.026, (tidak termasuk PPN).
Dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 510 hari kalender mulai 19 Maret 2019 sampai 9 Agustus 2020. Namun sempat pada kontrak mengalami tiga kali perubahan sehingga dilakukan addendum.
Diantaranya adalah Addendum I Nomor UM.57/45/25/PI-19.TU,Ktr.275.Amd/DS/12/I/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang perubahan tahap pembayaran. Addendum II Nomor UM.57/23/9/PI-20.TU,Ktr.573.Amd2/DS/8/I/20 tanggal 7 Agustus 2020 tentang penambahan jangka waktu pelaksanaan 270 hari kalender (sampai 6 Mei 2021).
Baca juga : Pekerjaan Berantakan, APH Didesak Usut Pembangunan USB SMAN 1 Nibung Hangus
Kemudian Addendum III Nomor UM.57/41/12/PI-20.TU,Ktr.636.Amd3/DS/12/I/20 tanggal 18 Desember 2020, perubahan mekanisme pembayaran tahap IV dan V dari menggunakan transfer bank menjadi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pengadaan dan kontrak pelaksanaan pekerjaan beserta dokumen pendukung terdapat permasalahan. Kelemahan dalam pengendalian kontrak terkait pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM)PT DPS (Persero) dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal tunda 2 x1800 HP untuk Cabang Dumai mengalami kesulitan finansial (modal kerja) sehingga berpengaruh terhadap progress realisasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana/target yang ditetapkan.
Pelaksanaan SCM telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada SCM 1 berdasarkan progress fisik pekerjaan diketahui realisasi pekerjaan sampai dengan tanggal 23 Januari 2020 (pekerjaan minggu ke-41) baru mencapai 38,97% dari target rencana sebesar 80,45
Kemudian terjadi deviasi progress keterlambatan rata-rata -41,48%.
Baca juga : Proyek PDAM Tirtanadi Rp45.380.671.740 Diduga Mengalami Bocor Keuangan
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen BA Pembahasan SCM 1 menunjukkan deviasi progress pekerjaan sampai dengan tanggal 23 Januari 2020 sudah mengalami keterlambatan minus >15% (kontrak kritis). SCM 2 berdasarkan progress fisik pekerjaan diketahui bahwa sampai dengan tanggal 9 April 2021 (pekerjaan minggu ke-99).
𝗛𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗻𝗶 𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻𝘀𝗶𝗿, 𝗗𝗶𝗿𝗲𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗣𝗧 𝗣𝗲𝗹𝗶𝗻𝗱𝗼 𝗜 𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗸𝗼𝗻𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗥𝗔𝗗𝗔𝗥𝗜𝗡𝗗𝗢.𝗰𝗼.𝗶𝗱
BERSAMBUNG (KRO/RD/01)