Pengadaan Tower Tansmisi Rp2,25 Triliun Diduga Ajang KKN, Jampidsus Periksa Pejabat PLN

135

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT. PLN.

Pejabat PLN yang dipanggil menjadi saksi antara lain NS selaku Direktur Regional Jawa Bagian Barat. Ia diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016.

Baca Juga : DISKOMINFO Pakpak Bharat Launching Inovasi SADA NEWS

SS selaku Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero) Tahun 2015 – 2016. Serta SIS selaku Direktur Pengadaan PT PLN periode 2015-2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 PT PLN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, sesuai dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (02/08/2022).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Baca Juga : Bunda Maya Apresiasi PDGI Cabang Batu Bara

Termasuk penetapan empat orang sebagai tersangka penyidikan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Untuk membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2016 senilai Rp2,25 triliun.

Sejumlah kalangan aktivis LSM di Medan mendukung kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut pengadaan tower transmisi tahun di tubuh manajemen PLN. (KRO/RD/CNBC)