Pengusaha Sawit Buronan KPK “Sukses” Bawa Kabur Uang Kejahatan Rp54 Triliun

RADARINDO.co.id – Jakarta : Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Apeng Suryadi Darmadi (66) yang diduga kabur ke Singapura, “Sukses” membawa uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 54 Triliun.

Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT. Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group), perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan memiliki delapan pabrik di Jambi, Pekanbaru, dan Kalimantan.

Baca Juga : Ketua GPMB Pakpak Bharat Launching Gerobak Baca

Surya Darmadi pada tahun 2016, ketika terdaftar dalam daftar orang terkaya versi Forbes. Sesuai dikutip dari Kompas.com, ia menempati peringkat ke-28.

Kekayaannya pada 2018 mencapai 45 miliar dollar AS. Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pernah dicegah KPK selama enam bulan sejak 5 November 2014. Kasus ini juga menyeret Gubernur Riau yang menjabat saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015.

Ia diduga menyuap Annas Maamun untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT. Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Menurut akun LinkedIn perusahaan PT. Darmex Agro, perusahaan ini berdiri di Jakarta pada tahun 1987.

PT. Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia, melalui anak perusahaannya PT. Duta Palma Nusantara.

Sejak awal, perusahaan telah berkembang pesat dalam memperoleh lahan untuk budidaya kelapa sawit, mendirikan pabrik dan penyulingan untuk memenuhi permintaan komoditas dunia yang luar biasa.

Sebagian besar produk diproses ulang di kilang PT. Darmex Agro untuk membuat turunan lain seperti minyak goreng, mi, sabun, stearin RBD, dan PFAD dll. Bisnis inti Darmex Agro di Pabrik Kelapa Sawit, Perkebunan, dan Penyulingan.

KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Surya Darmadi adalah buron KPK sejak tiga tahun lalu, karena kasus penyerobotan lahan negara.

“Tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).

KPK mengapresiasi langkah Kejagung yang berinisiatif ikut menangani proses dugaan korupsi penyerobotan lahan ini.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejagung sehingga membuka peluang menjemput paksa Surya Darmadi alias Apeng.

Kejagung membeberkan akan melakukan kerja sama antarnegara untuk mengekstradisi Surya Darmadi ke Indonesia.

PT. Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare di lahan negara. Bahkan, PT. Duta Palma Group telah membuat dan mengelola lahan itu tanpa hak dan surat-surat lengkap.

KPK sempat mengusut kasus korupsi soal pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014, yang menjerat pemilik perusahaan tersebut yaitu Surya Darmadi alias Apeng.

Baca Juga : Maju Calon Ketua KNPI Psp, Karim Pohan Dapat Dukungan Banom NU, PPP & PMI

Sejumlah kalangan aktivis di Sumut dan Riau mendukung kinerja KPK bersama Kejaksaan Agung memburu Apeng yang diduga kabur ke luar negeri.

Tidak kasus Apeng, Aparat Penegak Hukum juga agar mengusut kasus penyalahgunaan HGU perkebunan sawit swasta di Sumut, Aceh, Riau dan Jambi.

Tidak tertutup kemungkinan, terdapat perusahaan sawit yang tingkat kejahatanya mirip bahkan melebihi yang dilakukan Apeng.

“Untuk itu, KPK dan Kejaksaan Agung harus tegas dan tidak tebang pilih,” ujar aktivis RCW Riau, Manalu kepada RADARINDO.co.id belum lama ini. (KRO/RD/TribunNews.com)