RADARINDO.co.id-Medan: Seorang pemuda bernama Yansen (30) terpaksa berurusan dengan polisi karena terlibat percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda istri orang.
Wanita bernama Weny (bukan nama sebenarnya) asal Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, nyaris diperkosa Yansen.
Baca juga : Penderita Batuk & Flu Omicron Dianjurkan Minum Ramuan Ini Paling Ampuh
Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di rumah kontrakan korban pada Minggu (5/12) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. Suami korban yang juga tertidur baru menyadari aksi pelaku ketika istrinya berteriak meminta tolong.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Polsek Gantung, pelaku diduga masuk melalui jendela kontrakan yang tidak terkunci.
Mungkin karena tertidur pulas, korban dan suaminya tidak menyadari aksi pelaku yang tiba-tiba sudah berada pada posisi berbaring di sebelah korban.
Kapolsek Gantung AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan korban dalam keterangannya merasa ada sesuatu yang aneh menyentuh bagian belakang tubuhnya.
Korban merasa makin tidak nyaman karena seperti ada sesuatu yang menempel. Perasaan itu membuat korban terbangun dari tidur dan langsung menoleh ke belakang. Ternyata, ada seorang laki-laki yang tidak dikenalinya dan mencoba berbuat tak senonoh terhadapnya.
AKP Jean melanjutkan korban yang merasa ketakutan langsung berinisiatif melapor ke Polsek Gantung pada Senin pagi.
Tak berselang lama setelah menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Gantung berhasil membekuk Yansen (30) alias Pak Pos yang diduga merupakan pelaku pencabulan tersebut, sesuai dilansir jpnn.
Baca juga : Anda Ingin Tahu Zodiak Mana Yang Paling Jago Urusan Ranjang?
Berdasarkan alamat identitas, pelaku diketahui warga pendatang asal Kabupaten Mesuji, Lampung. Saat ini pelaku berdomisili di Desa Gantung, yakni kontrakan yang tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Atas kejadian tersebut korban masih mengalami trauma, takut dan merasa dilecehkan. Untuk saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Gantung, tutup AKP Jean.
Sejumlah warga mengaku kesal dengan perbuatan Yansen, namun tidak sampai terjadi penghakiman masa karena langsung ditangani petugas. (KRO/RD/Jpnn)