Penjualan Tanah di Tiga Panah Merupakan Warisan Bukan Tanah Adat

166
Penjualan Tanah di Tiga Panah Merupakan Warisan Bukan Tanah Adat
Penjualan Tanah di Tiga Panah Merupakan Warisan Bukan Tanah Adat

RADARINDO.co.id-Medan: Penjualan tanah di Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo sempat menjadi bibir.

Salah satu tokoh masyarakat Kasman Tarigan angkat bicara. Ia menuturkan bahwa kepemilikan tanah di puncak 2000 bukan semuanya tanah adat, tapi tanah masyarakat.

Baca juga : Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Kepada Personil Polsek dan Koramil Adiankoting

Demikian dikatakanya, sesuai dilansir, media online sibayaknews.com di kantor PWOIN Sumatera Utara, Sabtu (11/09/2021) sore.

Dijelaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan puncak 2000 Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo yang sudah dibeli oleh salah satu investor asal kota Medan, berinisial Muj.

Sempat beredar berita di media masa, disebutkan kalau tanah tersebut adalah tanah adat. Namun hal itu dibantah.

Lebihlanjut dijelaskan bahwa lahan seluas 105 hektar di puncak 2000 itu berada di wilayah Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo merupakan sebagian tanah adat dan tanah milik masyarakat.

Demikian penjelasan disampaikan Kasman Tarigan Alias Batu Tarigan (71) warga Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah kepada wartawan, Selasa (7/9/2021) sekira pukul 15.30 wib di Kabanjahe.

“Tanah tersebut awalnya dijual kepada Kongsi Tarigan pada Tahun 1980 lalu, kemudian Kongsi Tarigan menjualnya kembali kepada Taher dan selanjutnya di jual kepada Mujianto hingga saat ini”, tegasnya lagi.

Didalamnya ada juga ikut dijual tanah milik Almarhum Kuasa Tarigan, Almarhum Gepong Tarigan, Almarhum Cukup Ginting dan Almarhum Morah Perangin-Angin yang ikut kami jual itu merupakan tanah warisan dan bukan tanah adat dan tidak ada masalah sama sekali.

Pada saat dilakukan penjualan lahan itu ditanda tangani dengan akte Camat Tigapanah Liwan Tarigan pada Tahun 1980 dan diketahui oleh Kepala Desa Kacinambun Langit Tarigan, pada saat itu.

Sekarang sudah almarhum juga ikut serta Simantek Kuta Kacinambun Perangin-Angin Mergana, Kalimbubu Ginting Mergana dan anak beru Tarigan Mergana.

”Ahli waris Simanteki Kuta mengetahuinya dan ayah tidak setuju tanah itu disebut tanah adat. Karena sebagian didalamnya tanah masyarakat,” ujar Tarigan.

Adapun ahli waris dari Simanteki Kuta Almarhum Pa Gening Perangin-Angin, keturunannya Udin Perangin-Angin, Tanding Perangin-Angin, Bapa Model perangin-Angin dan Mangat Perangin-Angin dan Tegun Senina Gantin Perangin-Angin.

Baca juga : Kisah Pak Tua Pengen Cepat Mati Tabrakan Tubuh ke Truk Diduga Alami Gangguan

Sedangkan anak Beru Kuta, Kasman Tarigan, Matius Tarigan dan Kalimbubu Taneh Pen Ginting, Risman Ginting.

Sedangkan semuanya mengetahui masalah tanah itu. Tanah yang dijual kepada saudara Mujianto sah dan resmi oleh anak kampung Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah melalui panitia yang dihunjuk oleh masyarakat berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat.

“Penjualan lahan kepada Mujianto itu bukan dibawah tangan”, jelasnya. (KRO/RD/MT)