RADARINDO.co.id-Medan: Pensiunan dan keluarga pensiunan melakukan unjukrasa di Kantor Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara, Rabu (3/11/2021).
Mereka menuntut agar pihak Kepolisian jangan mau ‘Ditunggangi” oleh konglomerat dari perusahaan Cip untuk membangun perumahan elit di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.
Baca juga : Seorang Pria Ditemukan Dalam Longkang Tertindih Kayu, Begini Kondisinya
Pasalnya untuk menolak permohonan kuasa hukum PTPN II untuk meminta Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan untuk melakukan pembongkaran rumah pensiunan secara paksa pada hari Kamis (4/11/2021).
Aksi yang dilakukan ini adalah tindak lanjut para pensiunan yang sebelumnya juga berunjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Selasa (2/11/2021) yang tidak ada keputusannya bahwa pihak Polres mengabulkan atau tidaknya.
Yang akan dilakukan pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk mensetujui atau menolak dilakukan pembongkaran oleh pihak PTPN II atas permintaan dari kuasa hukumnya.
“Kami para pensiunan minta perlindungan hukum dari pihak kepolisian terutama Bapak Kapolda, karena Bapak Kapolda adalah pihak tertinggi dari Polres Pelabuhan Belawan sehingga keputusan ada di pihak Kepala Polisian Daerah Sumatera Utara”, ujarnya pengunjuk rasa.
Sebab PTPN II tidak berhak melakukan pembokaran rumah secara paksa dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun, tegasnya lagi.
“Sebab PTPN II tidak membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan berdasarkan perjanjian kerja bersama pensiunan yang tidak dibayar SHT nya berhak akan rumah dinas sehingga dengan demikian secara hukum merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II,” jelas Masidi bersama para pensiunan dan keluarga.
Masidi juga menjelaskan bahwa PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.
Seyogianya pengayom masyarakat, untuk tidak ikut melindungi pihak yang akan membongkar rumah pensiunan. Polisi jangan melindungi perbuatan melawan hukum.
“Kami yakin, Polda Sumatera Utara tidak akan mau “ditunggangi” pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah professional dan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak yang melakukan tindakan melawan hukum,” harap Masidi.
Sementara itu, kuasa hukum pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Khairiyah Ramadhani dan Bagus Satrio, SH yang mendampingi pensiunan aksi didepan kantor Polda Sumut menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan para pensiunan ini adalah sebagai ungkapan untuk mengutarakan ketakutan mereka yang saat ini.
Rumah yang sudah mereka tempati berpuluh tahun lamanya harus digusur oleh pihak PTPN II sebab pembongkaran rumah dinas tanpa putusan pengadilan, diduga bukti nyata perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM.
Rencana pembongkaran rumah dinas tersebut diketahui atas adanya Surat Permohonan Pengamanan dari Kantor Advokat Sastra SH, MKn. & Rekan sebagai Kuasa Hukum PTPN II yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan.
Sesuai Surat Nomor: 1678/SAS&REK/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021. Dalam pemberitaan sebelumnya LBH Medan telah meminta Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan surat permohonan pengamanan dari Kuasa Hukum PTPN II dengan menurunkan sejumlah personil terkait perencanaan pembongkaran rumah yang ditempati Pensiunan PTPN II.
Karena LBH Medan menduga surat tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,
“Namun tidak jelasnya tanggapan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan maka kami hadir di Polda Sumatera Utara, agar Bapak Kapolda bisa menegur pihak Polres Belawan agar jangan terlibat,” jelas Khairiyah Ramadhani, SH dan Bagus Satrio, SH.
Bahkan juga dijelaskan bahwa LBH Medan menduga Kuasa Hukum PTPN II yang notabenenya berprofesi Advokat diduga secara terang dan sadar melalui suratnya melakukan perbuatan melawan hukum.
Yang mana seorang Advokat/ seorang yang paham hukum pasti mengetahui bahwa dalam melakukan eksekusi harus didasarkan pada Putusan Pengadilan.
Namun Kuasa Hukum PTPN II diduga justru berniat melibatkan institusi Polri dalam hal pengamanan perbuatan melawan hukum tersebut.
Dalam hal ini LBH Medan selaku Kuasa Hukum Pensiunan PTPN II menyatakan meminta Kapolda Sumatera Utara menegur Kapolres Pelabuhan Belawan.
Untuk tidak melibatkan personilnya dalam rencana pembongkaran rumah tersebut karena rumah tersebut merupakan lahan Eks HGU dan Pensiunan mempunyai kesempatan memilik hak atas rumah tersebut, ungkap Khairiyah dan Bagus lagi.
Apabila PTPN II nekat untuk membongkar rumah yang dihuni oleh Pensiunan maka dapat dipastikan LBH Medan akan mendampingi pensiunan melaporkan pihak PTPN II ke Polda Sumut setidaknya dengan dugaan perbuatan tindak pidana pengrusakan.
Sebagaimana Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP selain itu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dengan dugaan pelanggaran setidaknya atas hak atas tanah dan hak atas perumahan.
Sesuai dengan adanya Keputusan Panitia B-Plus dalam Ekspose Gubernur Sumatera Utara tanggal 22 Mei 2002, SK BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000, Surat Menteri BUMN No : 567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014, Surat Komnas HAM No : 615/K-PMT/VIII/2021.
Perihal permintaan keterangan terkait rencana pengosongan rumah dinas PTPN II di Desa Helvetia tertanggal 2 Agustus 2021 kepada Direktur Utama PTPN II yang isinya meminta kepada pihak PTPN II untuk menunda melakukan pembokaran rumah dinas.
Baca juga : Wawako Sidimpuan Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Pelajar
Sebelum adanya penjelasan terkait alas hak atas lahan tersebut, dan merujuk pada Website BPN : bhumi.atrbpn.go.id dijelaskan bahwa lahan seluas 68809.85 m2 merupakan tanah/lahan kosong atau belum terdaftar.
Hingga berita ini dilansir, manajemen PTPN II belum bisa dimintai keterangan oleh wartawan. (KRO/RD/WALINO)