Penyebar Vidio Provokasi di Medsos Ditangkap Polres Jember

530
Penyebar Vidio Provokasi di Medsos Ditangkap Polres Jember
Penyebar Vidio Provokasi di Medsos Ditangkap Polres Jember

RADARINDO.co.id – Jember : Heboh, beredarnya video yang diduga sengaja di bagikan dari akun FB group luar Jember ke Komunitas “Info Warga Jember” (IWJ), postingan pada hari, Sabtu (11/07) pukul 22.30 WIB.

Video yang diduga dilakukan oleh KOS (29), Tamasari yang kesehariannya berprofesi menjual es keliling telah berdampak timbulnya keonaran dan keresahan masyarakat Jember.

Baca juga : Minum Kopi Hitam Campur Telur Kampung Bisa Manjakan Pasangan Diatas Ranjang

Bermula hasil temuan Tim Patroli Cyber, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin SIK, MH kemudian memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindak lanjuti dengan langkah-langkah Kepolisian dan berhasil mendapatkan link video tersebut yang di sebarkan dari akun FB Rojer Andika TNI.

Kemudian KOS berhasil ditangkap dan diamankan oleh Gabungan Team Resmob Timur, Senin (12/07) pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan penangkapan KOS menjalani proses pemeriksaan guna penyidikan lanjut di Polres Jember.

AKP Komang Yogi SIK, MH (Kasat Reskrim Polres Jember) membenarkan adanya penangkapan seorang penjual es keliling yang bernama KOS.

“Memang benar adanya penangkapan terhadap saudara KOS yang telah sengaja mentransmisikan atau mendistribusikan video tawuran masyarakat dengan aparat kepolisian pada sebuah keramaian yang tidak di ketahui tempat kejadiannya”, ujarnya ketika di konfirmasi awak media.

Atas kejadian tersebut terduga Pelaku diproses oleh Unit Tipidter Sat Reskrim dipimpin Iptu M. Luthfi, SH kepada terduga Pelaku dan di kenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau dendan paling banyak Rp12.000.000.000.

Kepolisian berupaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas kejadian Tindak pidana penyiaran suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, apalagi kondisi masyarakat di masa pandemi saat ini.

Baca juga : Lindungi Karyawan, Holding PTPN III GROUP Dukung Penuh PPKM dan Vaksinasi Cegah Penyebaran Covid-19

“Himbauan kepada masyarakat supaya berpikir ulang apabila hendak menyiarkan, mensidtribusikan maupun menstrasmisikan suatu berita atau Vidio suatu kejadian di media sosial apalagi ditambah tambahi dengan narasi Provokativ maupun Hoax, komitmen kami Polres Jember akan bertindak tegas kepada pelaku tanpa pandang bulu”, lanjut Kasat Reskrim.

Hingga berita ini dilansir, tersangka belum dapat dimintai tanggapan. (KRO/RD/AS)