RADARINDO.co.id – Medan : Penyekatan di wilayah lima kecamatan di Kota Medan dengan alasan status penyumbang kasus Covid-19 tertinggi dinilai kurang tepat dan tidak efektif.
Penyekatan yang dilakukan Pemko Medan akibat dari perpanjangan PPKM Level 4 luar pulau Jawa dan Bali sejak 11-23 Agustus 2021, tidak efektif dan terkesan dipaksakan.
Baca juga : DPRD dan Pemko Medan Sepakati RPJMD 2021-2026
Demikian dikatakan praktisi hukum dan pengamat sosial Eka Putra Zakran SH, MH (Epza) kepada wartawan.
Menurut Epza penyekatan terhadap lima kecamatan di Kota Medan kurang tepat dan tidak efektif, terkesan menjadi program yang dipaksakan atau diada-adakan.
“Bagaimana mungkin penyekatan terhadap lima kecamatan berfungsi untuk mengurangi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya dengan nada bertanya.
Jelas gak logika lah, lanjutnya lagi. Kalau memang benar mau mengurangi pelanggaran prokes kok cuma lima kecamatan yang di sekat.
Harusnya disekatlah semua. Memangnya penyebaran virus itu pilih-pilih kecamatan Ya?. Tentu tidak kan?. Makanya saya bilang gak logis program ini, katanya dengan tegas.
Kalau memang Pemko Medan fokus dalam hal mengatasi pelanggaran prokes, tentu penyekatan bukan hanya pada lima kecamatan saja, tapi harus semua kecamatan di Kota Medan.
Artinya jangan bersifat parsial, tapi harus simultan. Itu baru benar, jika hanya sepenggal-sepenggal hemat saya kurang tepat dan tidak akan efektif.
“Aneh saya lihat kebijakan Walikota Medan yang menyatakan, penyekatan tersebut dilakukan karena masih banyak pelanggaran prokes khususnya di kafe dan restoran. Kalau melanggar prokes yang dihukum bukan orangnya lagi tapi virusnya,” ungkapnya.
Pakai akal sehat pun gak bakalan nyambung, masa ia virusnya bisa dihukum dengan penyekatan. Kalau dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun saya percaya.
Baca juga : Fraksi PAN DPRD Medan Minta Pelayanan Dasar di RPJMD 2021-2026 Harus Tuntas
Tapi kalau penyekatan, itu hanya akal-akalan yang intinya justru membuat ruang aktivitas masyarakat menjadi terganggu. Kalau bukan akal-akalan sekat saja 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, jadi tidak memunculkan asumsi-asumsi dan perdebatan dikalabgan masyarakat.
Pernyataan praktisi hukum dan pengamat sosial, Epza, sangat cerdas. Sejujurnya saja, yang melanggar prokes itu orangnya atau virusnya? (KRO/RD/Han. Dalimunthe)