Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten Kampar Dengan Rohul diserahkan Kepada Tim PBD Pusat

220 views
Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten Kampar Dengan Rohul diserahkan Kepada Tim PBD Pusat
Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten Kampar Dengan Rohul diserahkan Kepada Tim PBD Pusat

RADARINDO.co.id-Jakarta : Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten Kampar Dengan Rohul diserahkan Kepada Tim PBD Pusat.

Tapal batas daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang sampai saat ini belum tuntas, penyelesaiannya diserahkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri turut andil dalam penyelesaian ini.

Demikian hasil rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka klarifikasi peta Tapal batas Daerah Wilayah I yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Lagoon I Hotel Best Western Kemayoran Jakarta, Selasa (16/03/2021).

Rapat itu dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Rokan Hulu, Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi Angkatan Darat, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Biro Hukum Setjen Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.


Baca juga : Kasus Mafia Tanah di SP3 Polda Metro Jaya 

Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten Kampar Dengan Rohul diserahkan Kepada Tim PBD Pusat
Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten Kampar Dengan Rohul diserahkan Kepada Tim PBD Pusat

Keputusan rapat itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : 13/BAD I/III/2021. Ada dua hasil kesepakatan tersebut. Pertama, Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu telah memaparkan kondisi riil wilayah di lapangan pada sub segmen batas yang tidak disepakati, namun belum tercapai kesepakatan.

Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu sepakat menyerahkan penegasan Batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau kepada Tim PBD (Penetapan Batas Daerah) pusat yang selanjutnya, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

Berita acara ini ditanda tangani oleh Bupati Kampar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, Bupati Rohul H. Sukiman, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau H. Sudarman, SH, MH, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto, SE, M.Si dan perwakilan peserta rapat lainnya. Tercatat ada 16 orang pejabat/perwakilan peserta yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan tersebut.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si yang juga tim penyelesaian tapal batas Kabupaten Kampar, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Kampar Refizal, SSTP, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kampar, Sutrilwan, SH, MH, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kampar Zaki Helmi, ST MEng, Kasubbag Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kampar Tangkas, MH.

Sebelum dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan, masing-masing pihak baik Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan ekpose tentang batas daerah antar Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.

Asisten Pemerintah dan Kesra Setdakab Kampar Ahmad Yuzar mewakili Bupati Kampar menyampaikan bagaimana batas Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu menurut pandangan Pemerintah Kabupaten Kampar dan bagaimana proses penyelesaian tapal batas kedua daerah sampai saat ini. “Menurutnya, Salah satu sub segmen yaitu status lima desa, Desa Muara Intan, Rimbo Jaya, Rimba Makmur, Intan Jaya dan Tanah Datar, sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kampar,” Katanya

Pihak Rokan Hulu juga menyampaikan batas daerah menurut versi mereka. Pemerintah Provinsi Riau seperti yang disampaikan Kabiro Pemerintahan dan Otda Sudarman sudah melakukan upaya-upaya penyelesaian batas kedua daerah.

Tonton : Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliyar

Mengingat belum adanya titik temu dalam rapat tersebut maka disepakati penyelesaian batas daerah ini di serahkan ke pemerintah pusat. Kata Sudarman

Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. Azwan, MSi menyampaikan bahwa, Batas yang sudah diajukan oleh Pemkab Kampar sudah memenuhi unsur-unsur teknis, termasuk didalamnya aspek RT/RW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994.

Kemudian kata Azwan menambahkan, “aspek pelayanan pembangunan secara faktual pemkab Kampar sudah melaksanakan dan sedang melakukan pembangunan baik infrastruktur ataupun pelayanan dasar,” Katanya.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto, SE, M.Si menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu akan dipertimbangkan. “Kita akan buat kajian dengan melihat dokumen sesuai aturan, dan kita akan cek lapangan terakhir dengan mengecek titik koordinat. Kami memahami apa yang bapak-bapak sampaikan sesuai versi masing masing. Namun demikian pemerintah pusat akan memutuskan tapal batas ini. Apa yang kita putuskan nantinya hendaknya terima, sesuai hasil keputusan,” Kata Sugiarto. (KRO/RD/Diskom/SM)