RADARINDO.co.id – Medan : Aparat penegak hukum, baik penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan didesak segera menetapkan status hukum para oknum yang terlibat dalam pekerjaan proyek rehab/renovasi mess dan pembangunan kantin sehat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, proses pemeriksaan kasusnya sudah cukup lama, namun hingga kini belum juga ada penetapan status tersangkanya.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Pemerhati Pengkajian Pembangunan dan Sosial Sumatera Utara (LP3S Sumut), H Jaya Simanjuntak kepada media ini di Medan, Minggu (27/10/2024).
Baca juga : Jalan Batu Jomba Desa Luat Lombang Sipirok Tapsel Sudah Dapat Dilintasi
Anehnya, kata Jaya Simanjuntak, pekerjaan proyek rehab/renovasi mess Dinkes Sumut di Parapat Kabupaten Simalungun pada tahun 2022 lalu dengan anggaran sebesar Rp1.689.000.000 itu, meski dikerjakan terkesan asal jadi dan serampangan namun hingga kini belum ditetapkan siapa pelaku korupsinya.
Permasalahan proyek rehab atau renovasi mess Dinkes Sumut di Parapat tersebut, informasi kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), namun hingga saat ini belum juga diumumkan siapa nama koruptornya.
Sementara, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya yang pernah melakukan kunjungan kerja pada Mei 2023 lalu ke mess milik Dinkes Sumut di Parapat, menemukan sejumlah kejanggalan pada mess tersebut.
Menurut Edi Surahman, bangunan berukuran 7×9 meter dengan tinggi 2 lantai dan renovasi bangunan sebelah mess tersebut, dianggap biayanya terlalu mahal dengan anggaran sebesar Rp 1.689.000.000.
Edi Surahman menyebut, meski anggarannya cukup besar namun tidak sesuai dengan hasilnya. Katanya, bangunan sudah dalam keadaan rusak, atap bangunan bocor dan tak layak untuk digunakan.
Selain itu, kasus di tahun yang sama terjadi pada dinas tersebut, yaitu proyek pekerjaan konstruksi pembangunan kantin sehat di kantor Dinkes Sumut pada tahun 2022 lalu dengan anggaran sebesar Rp2.183.760.000, telah dilakukan pemeriksaan oleh Polrestabes Medan, namun proses penyelidikannya diduga terhenti. Pasalnya, meski waktu penanganan kasusnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini belum juga ada penetapan status hukumnya.
Polrestabes Medan awalnya terlihat begitu semangat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah seorang oknum mantan Kabid Dinkes Sumut yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sri Suriani Purnamasari.
Baca juga : Debat Pilkada Jember, Kubu Paslon 02 Hambat Pengguna Jalan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang saat itu dijabat oleh Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan bahwa perkaranya masih didalami oleh penyidik. Namun hingga Fathir berpindah tugas, proses penyelidikan kasusnya hingga kini belum juga ada kejelasan.
Fathir pada Agustus 2023 lalu, kepada awak media mengatakan, penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum. Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi, Fathir mengaku pihaknya masih menelusuri siapa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Informasi yang berkembang, selain Polrestabes Medan, aparat penegak hukum lain juga diduga turut serta menggilir penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek ‘abal-abal’ tersebut. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti akhir dari proses penyelidikannya. (KRO/RD/007)







