RADARINDO.co.id – Bireun : Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) di kompleks Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten (Kapuspemkab) Bireuen, Selasa (20/12/2022).
Penggeledahan yang dipimpin Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH MH tersebut berlangsung selama dua jam lebih mulai dari tiba pukul 10.10 WIB sampai pukul 12.41 WIB.
Baca juga : SEVP OP PTPN 4 Beri Appresiasi Forkopimda Simalungun, Eksekusi Lahan HGU Berlangsung Kodusif
“Baru saja selesai melakukan pengeledahan di kantor BPKD Bireuen, kami menemukan beberapa dokumen berkaitan dengan proses penganggaran penyertaan modal yang diserahkan ke PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang,” kata Farid Rumdana, dilansir dari acehexpres.
Farid mengatakan, pengeledahan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen untuk BPRS Kota Juang.
“Penyidik terus melakukan pencarian terhadap bukti dan dokumen terkait proses penganggaran serta dugaan korupsi tersebut,” ujar Farid.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Bireuen melakukan pengeledahan kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen pada, Kamis 15 Desember 2022 lalu.
Pengeledahan itu dipimpin Kasi Pidsus dan Kasi Intel, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021.
Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, pengeledahan itu dilakukan untuk mengamankan sejumlah barang bukti yang di butuhkan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab Bireuen pada BPRS Kota Juang terus dikembangkan tim penyelidik,” kata Mohamad Farid, pada konfrensi Pers di Aula Kejari Bireuen.
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast
Pada tahap pemeriksaan tersebut, tim penyelidik telah berhasil menemukan peristiwa pidana atau perbuatan melawan hukum pada proses penyertaan modal tersebut.
Maka dasar itu, tim berkesimpulan kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana, dengan bukti itu dapat menemukan tersangkanya.
“Saya perintahkan tim untuk bergerak cepat untuk segera melaksanakan kewenangan penyelidikan dan laporkan segala perkembangan atas perkara itu secara periodik,” ujar Mohamad Farid, sembari menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas oknum dalam penanganan perkara ini. (KRO/RD/ACX)