Penyidik Tak Harus Nunggu Dumas untuk Usut Dugaan Korupsi SMKN 2 Tebing Tinggi

RADARINDO.co.id – Tebing Tinggi : Penyidik tindak pidana korupsi, baik dari kepolisian maupun kejaksaan tidak harus menunggu pengaduan masyarakat (dumas), baru memulai melakukan pengusutan dua kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Tebing Tinggi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS dan Uang SPP SMKN 2 Tebing Tinggi Disorot

Dalam melakukan pengumpulan bahan dan keterangan data atau pulbaket, penyidik dapat menggunakan jasa media melalui pemberitaan yang telah ditayangkan, sebagai bukti awal bahwa dua kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Tebing Tinggi telah diungkap oleh media.

Kedua kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Tebing Tinggi yang diungkap lembaga dan media ke permukaan itu, yakni terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2024.

SMKN 2 Tebing Tinggi diduga korupsi pengelolaan dana BOS sebesar Rp1.073.600.000 dan penggunaan uang SPP, yang pada praktiknya diduga terjadi penyimpangan.

Selain itu, dugaan korupsi juga terjadi pada penggunaan uang SPP, yang diduga selain penggunaannya tak dilaporkan kepada orangtua wali murid, juga diduga tumpang tindih dengan dana BOS.

Ketika hal itu dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala SMKN 2 Tebing Tinggi, Rizki Hasanah Nasution, Kamis (19/6/2025), namun yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMKN 2 Tebing Tinggi tahun 2024, disorot.

Pasalnya, pengelolaan dana BOS dan uang SPP oleh Kepala Sekolah (Kepsek), berinisial RHN bersama bendahara sekolah itu, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Tahun 2024, sekolah ini menerima dana BOS sebesar Rp1.073.600.000, dengan jumlah siswa/i penerima bantuan sebanyak 1.342 orang pada tanggal 12 Agustus 2024.

Adapun dana BOS itu digunakan untuk pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebesar Rp288.628.000.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp338.631.600, dan langganan daya dan layanan sebesar Rp74.420.500.

Baca juga: Kapolres Batu Bara Bantah Kegiatan Ilegal Marak di Wilayah Hukumnya

Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp184.363.900, dan menyediakan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp14.000.000.

Pembayaran kehormatan sebesar Rp17.030.000, dan pembayaran kehormatan sebesar Rp156.300.000.

Selain itu, dugaan korupsi juga terjadi pada penggunaan uang SPP, yang selain diduga terjadi tumpang tindih dengan dana BOS, juga diduga penggunaannya tidak pernah dilaporkan ke orangtua wali murid.

Dugaan korupsi itu tidak termasuk untuk anggaran tahun 2023 dan 2025, yang bila dilakukan pengusutan diduga bakal ada ditemukan penyimpangan. (KRO/RD/Tim)