Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pakpak Bharat TA 2020 Disesuaikan Hasil Audit BPK

73
Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pakpak Bharat TA 2020 Disesuaikan Hasil Audit BPK
Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pakpak Bharat TA 2020 Disesuaikan Hasil Audit BPK

RADARINDO.co.id-Pakpak Bharat: Bupati Pakpak Bharat Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor sampaikan jika Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Pakpak Bharat TA 2020 telah disesuaikan dengan hasil audit BPK-RI.

Hal ini disampaikannya pada saat pidato atas pengesahan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat TA 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, kamis (08/07/21) di gedung DPRD setempat.

Baca juga : DPD PJI-D Riau Sayangkan Dugaan Monopoli Kerja Sama Media

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat,Hotma Ramles Tumangger yang didampingi oleh para wakil ketua DPRD dihadiri oleh Bupati Pakpak Bharat Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Pimpinan dan anggota DPRD Kab.

Pakpak Bharat, unsur pimpinan Daerah diantaranya Dandim 0206/Dr, Polres Pakpak Bharat, Kejaksaan Negeri Sidikalang, ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Pimpinan OPD, Pimpinan Instansi lembaga vertikal/BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, ketua partai politik dan seluruh undangan lainnya.

Sebelum pidato Bupati Pakpak Bharat, para Fraksi yang terdiri dari Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Gabungan Bangkit Bersatu serta Fraksi Amanat Perjuangan Sejahtera terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir yang dibacakan oleh masing masing juru bicara.

Fraksi Golongan Karya menyampaikan catatan penting terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat TA 2020 antara lain adalah perihal utang jangka pendek pemerintah kepada pihak ketiga supaya Pemkab Pakpak Bharat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait khususnya BPK ataupun BPKP untuk mendapatkan kepastian tindak lanjut.

Pertanggungan jawaban dana hibah Bawaslu Pakpak Bharat seharusnya dilakukan paling lambat 3 bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yaitu pada Mei 2021.

Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan belum juga menyampaikan pertanggungjawaban maka perlu dilakukan audit oleh BPK atau BPKP, hilangnya aset dinas pariwisata dan kebudayaan agar ditelusuri lebih lanjut, pengkajian ulang penggunan mess Pakpak Bharat di Jakarta dan lainnya.

Fraksi Fraksi Demokrat berpendapat kemitraan yang sejajar antara Pemerintah daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjungjung nilai nilai kebersamaan sesuai tugas fungsi dan peran masing masing dengan menyadari bahwa pemerintah daerah tanpa membina kemitraan dengan DPRD maka tidak bisa berjalan optimal.

Sebaliknya DPRD tanpa dukungan kemitraan dari pemerintah daerah juga tidak bisa berjalan dengan maksimal serta catatan lainnya.

Fraksi Partai Gerindra perlu diperhatikan secara seksama oleh pemerintah yaitu terkait dengan analisa capaian kerja keuangan, pembangunan irigasi yang belum berfungsi, bantuan hibah, pembayaran bea siswa, dana refocussing dan lain sebagainya.

Fraksi Gabungan Bangkit Bersatu menyampaikan beberapa hal dalam bentuk masukan,saran dengan harapan pemerintah dapat memenuhinya dengan terukur secara tepat dan benar yaitu,pendapatan, aset tanah dan bangunan,dana refocussing serta sejumlah hal dibeberapa OPD.

Sedangkan Fraksi Amanat Perjuangan Sejahtera menyampaikan selamat kepada Pemkab Pakpak Bharat atas perolehatan WTP dari BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah tahun anggaran 2020.

Baca juga : Wakil Bupati Pakpak Bharat : Seorang Pemimpin Sejati Wajib Tepat Janji

Memberikan poin poin catatan penting yang akan diperbaiki kedepannya di beberapa OPD serta berharap dapat melaksanakan dan mengelola APBD sesuai rencana, terarah, proporsional obyektif dan transparan.

Bupati Pakpak Bharat Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dalam pidatonya mengatakan, Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kab.Pakpak Bharat TA 2020 yang telah disesuaikan dengan hasil audit BPK-RI telah memenuhi aspek normatif kepatutan dan kewajarandan akan menjadi produk hukum yang mendukung ankuntabilitas pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten pakpak Bharat.

Terhadap saran dan masukan dari Dewan dalam menyikapi beberapa isi laporan pertanggung jawaban tersebut akan menjadi bahan perbaikan pemerintah dalam pelaksanan APBD ke depan dengan prinsip efektif, efesien dan ankuntabel. (KRO/RDR/MANIK)