RADARINDO.co.id-Medan: Perkawinan Nurtini dan Sim Kie kembali menguap “melahirkan” misteri hukum Konflik Interest, hingga berujung sampai pergantian Ketua Majelis terhadap kasus perkawinan Nurtini dengan Sim Kie terkait Penetapan Nomor 864/PDTP/2022/PNMDN Tanggal 7 September 2022 berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan (SKP) Nomor 27/VII/TT/2022 Tanggal 28 Juli 2022 yang diterbitkan oleh sebuah vihara di Tebing Tinggi yang akhirnya menjadi sorotan publik.
Baca juga : Dinilai Cacat Hukum, Pengangkatan Sekda Provinsi Aceh Menuai Protes
Berdasarkan informasi sumber menyebutkan, sesuai surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Julian Martin Nomor 244/Pdt.Bth/2024/PN-Medan dengan alasan bahwa Nurtini dengan Sim Kie (terlawan I) melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan permohonan tanggal 24 Agustus 2022 yang pada intinya meminta pengesahan pengadilan atas perkawinan Nurtini dengan Sim Kie dengan Register Nomor : 864/Pdt.P/2022/PN-MDN.
Selanjutnya permohonan diperiksa dan diputuskan /ditetapkan tanggal 7 September 2022 pada Pengadilan Negeri Medan pada intinya mengabulkan permohonan dimaksud yang pada salah satu Amar penerapannya berbunyi “menyatakan Sah perkawinan para Pemohon yang telah dilaksanakan ada hari Rabu tanggal 30 April 1989 menurut aturan dan tata keagamaan Buddhis yang dipimpin oleh salah seorang “bhiksu” sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Nomor 27/VII/TT/2022 Tanggal 28 Juli 2022
Kemudian Nurtini (pelawan) mengajukan gugatan tanggal 23 Nopember 2022 dengan Register Nomor 931/Pdt.G/2022/PN. Mdn dimana salah satu hakim anggota adalah Lucas Sahabat Duha SH, MH dan gugatan tersebut kemudian dicabut dan pencabutan tersebut ditetapkan tanggal 6 April 2023.
Pelawan (ic. Nurtini) kembali mengajukan perlawanan (bantahan) dengan Register nomor : 244/Pdt.Bth/2024/PN.Mdn dan saat ini masih dalam tahap kelengkapan /kehadiran para pihak dan ternyata menurut informasi persidangan di pimpin Lucas Sahabat Duha, SH, MH yang di tunjuk/ ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim.
Mencermati Posita dan Petitum perlawanan Pelawan (ic.Nurtini) tersebut yang secara umum adalah mengenai hal keabsahan perkawinan Pelawan (ic. Nurtini) dengan Sim Kie dengan dalil-dalil dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 April 1989 menurut aturan dan tata keagamaan Buddhis yang dipimpin oleh oleh seorang “Bhiksu” sebagaimana berdasarkan surat Keterangan perkawinan Nomor: 27/Vll/TT/2022 yang dikeluarkan oleh sebuah Vihara di Tebing Tinggi Sumatera Utara dan juga petitumnya pada pokoknya mengenai penetapan nomor. 864/Pdt.P/2022/PN-Mdn tanggal 7 September 2022.
Baca juga : Bupati Tapsel Jadi Pembicara Kick Off I-SIM for Cities 2024
Patut diduga adanya konflik interest dalam penetapan nomor. 864/Pdt.P/2022/PN- Mdn tanggal 7 September 2022 dengan pokok perkara baik Posita maupun Petitum gugatan No. 244/Pdt.Bth/2024/PN-Mdn.
Untuk menjunjung tinggi fair play dan objektivitas majelis Hakim dalam persidangan serta pemeriksaan perkara a quo dan guna menghindari asumsi adanya “request/order/jon perkara a quo yang potensial menyebabkan ketidakadilan bagi klient kami.
“Dalam SKP menyebutkan bahwa antara Sim Kie dengan Nurtini berlangsung perkawinan pada 30 April 1989 (tidak pernah adanya peristiwa itu pada tahun 1989. Sedangkan menurut keterangan Vihara di Tebing Tinggi tersebut mengaku bahwa vihara baru didirikan pada tahun 2001,” ujar sumber kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR belum lama ini.
Sejumlah pihak menganggap kasus perkawinan antara Sim Kie bersama Nurtini yang sudah masuk ranah hukum menarik untuk ditelusuri. Pasal, ada indikasi konflik interest dengan ditunjuknya Ketua Majelis Hakim. Atas kasus tersebut terkesan menyimpan misteri hukum.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perkawinan antara Sim Kie dengan Nurtini diduga direkayasa dengan SKP yang diterbitkan sebuah vihara di Tebing Tinggi yang isinya diduga fiktif alias tidak pernah ada kejadian itu.
Permohonan penggantian majelis hakim melalui kuasa hukum Marimun Nainggolan SH MH telah dikabulkan oleh ketua PN medan dan telah mengganti majelis hakim untuk perkara tersebut. Demikian Julian Martin selaku pemohon mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua PN Medan yang telah menegakkan keadilan bagi warga kota Medan.
(KRO/RD/01)