RADARINDO.co.id-Jakarta: Wabah virus corona telah mengguncang kehidupan manusia se dunia. Termasuk Indonesia, Lockdown menjadi nuansa dilematis bagi masyarakat. Justru saat ini, sejumlah instansi rame rame membagikan Sembako bagi warga yang kurang mampu. Rame rame Merogoh dana APBN dan APBD maupun dana CSR di BUMN disalurkan untuk Kepedulian sosial.
Hal menambah seru, Pasalnya, adanya gugatan Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan sejumlah tokoh bangsa dinilai sudah tepat. Dalam perppu tersebut banyak pasal yang aneh. Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/4).
Perppu 1/2020 yaitu tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19. Menurut Dedi Kurnia Syah, sejumlah pasal dalam perppu tersebut memang berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip negara hukum.
“Terutama terkait celah penyalahgunaan Perppu sebagai ajang merugikan negara tanpa ada konsekuensi hukum,” ujarnya. Seharusnya, kata pengamat politik dari Universitas Telkom ini, semua pihak termasuk pemerintah selaku penyelenggara negara tidak boleh ‘kebal hukum’, meskipun di tengah pandemik seperti saat ini. “Sedarurat apapun, tanggungjawab itu harus melekat pada penyelenggara negara, dan perppu ini dibuat tanpa ada pertanggungjawaban hukum, itulah mengapa banyak tokoh lakukan gugatan,” tuturnya.
Negara seolah memberikan akses kejahatan melalui Perppu Covid-19 ini. Tentu kondisi itu tidak bisa diterima dalam perspektif tatakelola pemerintahan yang baik, ujar Dedi Kurnia Syah menambahkan. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah mengajukan permohonan pengujian ke MK terhadap ketentuan sejumlah pasal dalam Perppu 1/2020, Rabu (15/4).
Puluhan pemohon judicial review Perppu 1/2020 berasal dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan amanat konstitusi. Mereka antara lain adalah Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Sri Edi Swasono, Prof. M. Amien Rais, Marwan Batubara, M. Hatta Taliwang, KH. Agus Solachul Alam (Gus Aam), MS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Indra Wardhana, Darmayanto, Roosalina Berlian, dan sejumlah tokoh dan aktivis. Adapun para advokat dan konsultan hukum yang akan bertindak untuk dan atas nama para pemohon antara lain adalah Prof. Syaiful Bakhri, Prof. Zainal Arifin Hoesein, Ibnu Sina Chandranegara, Ahmad Yani, Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari, Dewi Anggraini, dan lain-lain.
Sementara itu, dari Medan disampaikan bahwa Perppu corona digugat jangan sampai dijadikan ajang “rampok uang negara,”. Sebeluknya juga Ketua KPK sudah angkat bicara, akan menghukum mati yang pelaku korupsi dana pencegahan covid 19. (KRO/RD/RM)