RADARINDO.co.id – Psp : Personel Polsek Hutaimbaru, Polres Padang Sidempuan, berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepedamotor berinisial TP.
TP ditangkap di Jalan Merdeka, Panyabungan, Kabupaten Madina pada, Kamis (25/25/2023). Pencuri sepedamotor dari Kota Padang Sidempuan ini hanya bisa pasrah saat Polisi meringkus dari tempat pelariannya di Kabupaten Madina.
Baca juga : Sebanyak 520 Petani Sawit Siap Disertifikasi RSPO
Bahkan, Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, bersama Kanit Reskrim, Iptu Kuspil Pianto, langsung turun menjemput TP. Penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Erwin Lubis (37), warga Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan.
“Pencurian sepedamotor milik korban, terjadi di hari yang sama saat tersangka kami amankan. Yaitu sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, Jum’at (26/5/2023).
Saat itu, kata Kapolsek, korban melihat sepedamotor warna hitam miliknya sudah raib dari dalam rumahnya. Merasa keberatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hutaimbaru.
Selanjutnya sambung Kapolsek, pihaknya dapat informasi dari masyarakat bahwa TP sedang berada di Kabupaten Madina. Atas informasi itu, pihaknya langsung gerak cepat berangkat ke Panyabungan. “Kami berkoordinasi dengan Polsek Panyabungan untuk lakukan penangkapan terhadap tersangka,” imbuh Kapolsek.
Baca juga : DPO Kasus Korupsi Dana Kapitasi JKN Ditangkap
Ketika sampai di lokasi, TP tak dapat berkutik. Dia diamankan tanpa perlawanan saat sedang mengenderai sepedamotor curiannya. Saat diinterogasi, TP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepedamotor tersebut.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung kita bawa ke Polsek Hutaimbaru bersama barang bukti sepedamotor hasil curian,” pungkas Kapolsek. (KRO/RD/AMR)