RADARINDO.co.id – Batu Bara : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu. Modusnya, terduga pelaku jadi tukang tambal ban pinggir jalan, nyambi jual sabu kepada sopir truk.
Baca juga : Berkat Terobosan Kajari Padangsidimpuan, Rio Miliki Keluarga Baru
Pria berinisial HP (30) warga jalan Sutrisno Gang Rukun no 4o B Medan Area, Kota Medan itu, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Batu Bara di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun IV Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Selasa (19/03/2024).
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH, MH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi masyarakat tentang adanya pelaku yang menjual sabu kepada para sopir truk dengan modus menjadi tukang tambal ban.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang didapat itu.
Baca juga : Pastikan Stok dan Stabilitas Harga, Bupati Samosir Monitoring Pasar
“Selanjutnya, personil berhasil menangkap 1 orang tersangka yang mengakui identitasnya sebagai Hardiansyah Putra. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika sabu yang diakui sebagai miliknya,” katanya.
Dari tersangka diperoleh informasi bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Kota Medan untuk dijual lagi.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 2 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 0, 36 gram, 10 buah plastik klip kosong, 1 puah pipet sekop, 1 unit HP merk Vivo, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 100.000, di bawa ke Mapolres Batu Bara. (KRO/RD/DHASAM)