Personil Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pria di Salambue, Ini Kasusnya

10

RADARINDO.co.id-Psp: Dua orang pria ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan, di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (25/3/2024).

Baca juga : Usai Beli Sabu, Dua Pria di Psp Ditangkap Polisi Saat Keluar Gang

Kedua pria yang ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, yakni berinisial RL (45) warga Desa Salambue, Kota Padangsidimpuan dan temannya PL (38) warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut disalah satu rumah di Desa Salambue telah terjadi transaksi narkoba.

Memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi. Petugas melakukan penggerebekan dan menemukan dua orang pria yakni RL dan PL dari dalam rumah tersebut. Selanjutnya, terhadap keduanya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,20 gram.

Baca juga : APH Didesak Usut Proyek BWSS II Sungai Aek Silang di Kabupaten Humbahas

Kepada petugas, RL selaku pemilik rumah mengaku sabu-sabu itu dia beli dari orang yang ia tidak ketahui namanya di Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Padangaidimpuan Utara, yang rencananya akan mereka konsumsi bersama.

Selain kedua tersangka, juga turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram, 1 telepon selular dan uang tunai Rp36 ribu. “Kini, tersangka berikut barang bukti berada di Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat. (KRO/RD/AMR)