RADARINDO.co.id – P. Sidimpuan : Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, menangkap deorang pria berinisial AAS (26) Warga Silayang-layang, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (27/2/2025) malam.
Baca juga : Demi Keamanan Masyarakat, Polres Pakpak Bharat Laksanakan KRYD
Penangkapan terhadap AAS sempat berlangsung dramatis, persis tak jauh dari kediamannya. Pasalnya, beberapa warga sekitar sempat berupaya menghalang-halangi petugas saat hendak mengamankan AAS. Namun, upaya menghalangi-halangi ini gagal, dan Tim Opsnal berhasil menangkap AAS.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, Rabu (29/01/2025) menjelaskan, sebelum ditangkap, AAS sempat kabur melihat kedatangan Tim Opsnal. Bahkan, tersangka sempat membuang beberapa plastik klip menggunakan tangan kirinya.
Baca juga : Polres Sergai Tingkatkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Perayaan Imlek
Usai diamankan, lanjut Kasat, Tim Opsnal membawa pelaku ke lokasi awal pelaku membuang barang bukti tersebut dengan jarak 4 meter. Saat Tim Opsnal melakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa plastik klip tersebut diduga berisi sabu sebanyak 14 paket dengan berat 2,08 gram.
“Kami juga menyita 3 bungkus plastik klip transparan kosong. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebihlanjut,” pungkas Kasat. (KRO/RD/AMR)