Personil Polsek Siak Hulu Tangkap Sindikat Kasus Curat

255

RADARINDO co.id – Kampar : Personil Polsek Siak Hulu berhasil menangkap sindikat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kejadian bermula pada, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 23.00 Wib.

Saat itu, Edward pemilik Toko RGM Ponsel yang terletak di Jalan Raya Pasir Putih KM 5 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, telah mengunci toko miliknya dan pulang kerumah.

Baca juga : Wakil Bupati Humbahas Ikut Cari Korban Tenggelam di Parlilitan

Namun, sekira pukul 02.00 Wib, Edward kembali ke tokonya dan sangat terkejut melihat toko miliknya dalam keadaan berantakan. Melihat hal tersebut, Edward langsung melakukan pengecekan dan menemukan kalau asbes belakang toko telah dirusak.

Selanjutnya, Edward mengecek barang-barang yang ada di toko. Korban semakin terkejut saat melihat kalau barang-barang berupa Handphone (HP) dengan berbagai merk sebanyak 28 unit merk telah hilang. Tak hanya itu, korban juga kehilangan ratusan kartu data/simcard yang disimpan dalam toples, serta uang tunai senilai Rp 25 juta.

Atas kehilangan barang-barang tersebut, Edwar mendatangi Mapolsek Siak Hulu pada, Jum’at (18/11/2022) untuk membuat laporan.

Atas laporan korban, Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH dan Panit-I Iptu Novris H Simanjuntak SH, MH serta Tim Opsnal, untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil mendeteksi para pelakunya. Pada, Selasa (23/11/2022), terpantau kalau pelaku berada di Kota Dumai. Tim Reskrim yang dipimpin IPTU Novris H Simanjuntak SH, MH dibantu Tim Opsnal Polres Kampar, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IK (28) warga Kota Dumai.

Tak hanya pelaku IK, Polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya yakni MN (45) warga Pekanbaru berperan sebagai pembeli (penadah), MS (44) warga Pekanbaru, dan RA (30) warga Dumai. Sementara, 1 pelaku lainnya berinisial AW berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga : Jaksa Agung Harapkan Staf Ahli Gali Isu-isu Strategis yang Berkembang di Masyarakat

“Kami sudah mengamankan para pelaku pencurian dan penadah, berikut barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu, guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Novris.

Kapolres Kampar Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan diwilayah hukum Polsek Siak Hulu.

“Kini keempat pelaku sudah kami amankan dan berikut barang bukti sebanyak 28 unit berbagai merk dan ratusan kartu data/simcard didalam toples berikut pisau. Para pelaku akan kita sangkakan pada pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing,” tegas Kapolsek. (KRO/RD/SM)