RADARINDO.co.id – Sumut : Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau PDAM Tirtanadi, hingga kini terus fokus meningkatkan kualitas layanan kepada 524.283 pelanggan di dua zona operasional yang membawahi 20 cabang pelayanan di Medan, Sibolangit, Berastagi, Toba, Samosir, Tapanuli Selatan, Nias Selatan, Nias Utara dan Paluta.
Baca juga: Perumda Tirtanadi Himbau Bayar Tagihan Tepat Waktu
Produksi air dari kedua zona hingga September 2025 mencapai 8.091 liter/detik. Selama periode tersebut, total pendapatan perusahaan tercatat Rp669 miliar lebih dengan biaya operasional Rp582 miliar lebih dan laba sekitar Rp87 miliar sebelum pajak.
Pada 2024, Tirtanadi membukukan pendapatan Rp879 miliar dan menyetor PAD Rp35 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Manajemen Perumda Tirtanadi menghimbau seluruh pelanggan agar membayar tagihan air tepat waktu. Hal tersebut ditekankan Perumda Tirtanadi guna menghindari denda bagi pelanggan serta pemutusan aliran air.
Manajemen menegaskan, jika dalam tempo 60 hari tidak melunasi tunggakan, maka aliran air ke pelanggan akan diputus.
Baca juga: Kejaksaan Diminta Usut Alokasi Dana Desa Tasik Raya Inhil
Pasalnya, pembayaran tagihan air merupakan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang percepatan proses pembangunan di Provinsi Sumatera Utara.
Atas dasar itu, para pelanggan dihimbau untuk segera melakukan pembayaran atau tidak menunggak tagihan guna mengindari denda maupun pemutusan aliran air. (KRO/RD/Red)







