Perusahaan “Jahat” Cemari Lingkungan Hidup Bisa di Pidana

RADARINDO.co.id-Medan: Pencemaran lingkungan hidup tidak boleh dianggap sepeleh. Tidak sedikit warga yang menjadi korban “kejahatan” akibat limbah warga dilingkungan terkena dampak buruk.

Anehnya, pihak perusahaan yang sesungguhnya memahami undang undang lingkungan hidup, tidak jarang kongkalikong dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca juga : Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar SS Seberat 5.20 Gram

Tidak hanya, pihak perusahaan juga sering mengabaikan undang undang perseroan terbatas atau PT. Dimana perusahaan memiliki tanggung jawab sosial melalui program CSR.

“Hal ini sering terjadi. Artinya perusahaan hanya mementingkan dan meraup keuntungan perusahaan saja. Padahal ada sanksi yang dapat menjerat secara pidan dari dua aspek ini,” ujar Juli Siburian Wakil Ketua Lembaga Informasi Bijak Rakyat (LIBRA) kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR, Minggu (13/12/2021) siang.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.

Oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan pemberian informasi peringatan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.

Pengisolasian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Penghentian sumber pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Dengan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan, penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar. Remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup).

Rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem).

Restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula). Atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Seharusnya bagi perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat.

Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar.

Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil pada warga.

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.

Pasal 60 UU PPLH, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH, menjelaskan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut yaitu jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan.

Misalnya membuang limbah yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas.

Sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

Gugatan ganti kerugian terhadap akibat dari pencemaran lingkungan. Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu.

Misalnya perintah untuk memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan.

Memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau. Menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Jadi warga masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan untuk meminta ganti rugi atas ikan di kerambah yang mati karena pencemaran lingkungan.

Di samping itu perusahaan juga dapat dipidana karena pencemaran tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sebagai contoh kasus pencemaran limbah dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3628/Pid.B/2011/PN.SBY. Dalam putusan ini, Terdakwa merupakan wakil dari sebuah perusahaan yang terbukti secara sah melakukan dumping limbah industri ke media lingkungan hidup tanpa izin sehingga menyebabkan sungai tercemar.

Untuk itu, Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Contoh gugatan ganti rugi dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 26/Pdt.G/2009/PN.TPI. Gugatan ini merupakan gugatan perwakilan kelompok terhadap Para Tergugat yang melakukan penambangan dan penimbunan dermaga yang mengakibatkan pencemaran terhadap air laut dan ekosistem laut serta menimbulkan kematian ikan dan habitat laut tempat mata pencaharian Para Penggugat.

Majelis Hakim menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengakibatkan pencemaran terhadap air laut merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian materiil dan imateriil.

Baca juga : Menteri BUMN Tunjuk Komisaris PTPN III

Majelis Hakim mengabulkan gugatan Para Penggugat dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp2,88 miliar, ditambah kerugian immaterial sebesar Rp5 miliar, jadi total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh tergugat sebesar Rp10,76 miliar.

Wakil ketua LIBRA, Juli Siburian kembali menjelaskan, bahwa Lembaga LIBRA yang juga memiliki Group media online dan cetak ini telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait limbah dan CSR.

“Kami telah menyampaikan somasi ke beberapa perusahaan diduga melakukan kejahatan limbah muliai sampah organik, maupun anorganik. Agar kasusnya segera digelar ke pengadilan”, ujar Juli Siburian. (KRO/RD/Tim)