Perwira Polisi yang Pukul 3 Bintara Ditahan 21 Hari dan Ditunda Naik Pangkat

83 views

RADARINDO.co.id – SUMBAR : Perwira polisi di Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang melakukan pemukulan terhadap tiga orang bintara di depan Mapolres Padang Pariaman, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Aksi pemukulan itu terekam dalam sebuah video dan sempat viral di media sosial.

Terkait kasus yang sempat viral tersebut, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode terhadap perwira tersebut dan ditahan selama 21 hari serta mendapat teguran tertulis.

Tak hanya itu, perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu juga dimutasi ke Polda Sumbar sebagai staf Biro Sumber Daya Manusia (SDM). “Sudah selesai di Propam. Hasilnya dia dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat satu periode, ditahan 21 hari dan ada teguran tertulis,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dilansir dari Kompas.com, Senin (20/4).

Perwira yang merupakan tamatan Akademi Polisi (Akpol) 2019 itu awalnya ditempatkan di bagian Shabara Polda Sumbar. Kemudian, dia dimutasi sebagai perwira pertama di Polres Padang Pariaman sampai akhirnya dimutasi lagi ke bagian staf Biro SDM Polda Sumbar.


Menurut Bayu, Polda Sumbar tidak mentoleransi tindakan-tindakan pembinaan fisik yang mengarah ke perbuatan penganiayaan. Kasus ini berawal ketika sebuah video pemukulan terhadap tiga orang polisi beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 59 detik itu terlihat seorang polisi memukul tiga orang polisi lainnya yang bersimpuh di depannya. Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/3) lalu, di halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumbar. Salah seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang kopel tersebut terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman untuk mendapatkan perawatan. (KRO/RD/Komp)