Peserta Seleksi PPPK yang Berstatus TMS Bisa Ajukan Sanggah

35

RADARINDO.co.id – Singkil : Beberapa instansi pemerintahan telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para tenaga honorer selaku peserta, yang lolos seleksi akan lanjut ke tahap berikutnya.

Pengumuman seleksi administrasi PPPK ini dimulai dari tanggal 30 Oktober 2024 hingga 01 November 2024, dan dilakukan secara berkala sesuai instansi masing-masing.

Ada dua status pelamar di seleksi administrasi PPPK ini, yakni Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi honorer yang mendapatkan MS, maka dirinya akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi.

Baca juga: Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet UMKM, Nelayan dan Petani

Namun, bagi para honorer yang mendapatkan status TMS masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi PPPK. Karena bisa saja, TMS yang didapat oleh pelamar adalah kesalahan teknis dari tim verifikator.

Apabila sudah seperti itu, caranya adalah dengan membuat pengajuan sanggah yang dibuka selama tiga hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan, yaitu pada tanggal 02-04 November 2024.

Perlu diketahui, beberapa hal yang menjadi penyebab para pelamar mendapatkan status TMS diantaranya memilih formasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi, berkas yang diunggah salah atau tidak sesuai ketentuan, pasfoto dan KTP tidak sesuai ketentuan, serta ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi. (KRO/RD/*)