Petani Bobol 14 Rekening Nasabah Bank BTPN

125
Petani Bobol 14 Rekening Nasabah Bank BTPN
Petani Bobol 14 Rekening Nasabah Bank BTPN

RADARINDO.co.id-Jakarta: Pembobolan 14 rekening nasabah Bank BPTN sebesar Rp2 miliar, sempat bikin geger. Pasalnya, salah satu tersangka berprofesi sebagai seorang petani.

Kedua tersangka berinisial D dan O itu sudah ditangkap di daerah Sumatera pada pekan lalu. Polisi masih mengejar dua tersangka lain yang masih buron.

Kasus akses ilegal ke Bank BTPN yang korbannya 14 orang nasabah bank, yang merasa tidak melakukan transaksi tapi isi rekeningnya dipindahkan ke para tersangka.

Baca juga : 30 Paket Ganja Siap Edar di “Lopo Kopi”, Pemuda Desa Huta Padang Ditangkap Polisi

Demikia dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10).

Dijelaskan bahwa, pelaku ini kerjanya sebagai petani tapi punya keahlian. Jadi mereka serabutan bahkan ada yang tukang bangunan yang DPO ini.

Yusri mengungkapkan para tersangka ini telah melakukan akses ilegal untuk menguras rekening nasabah sejak Juni 2021 lalu.

Dalam aksinya, para tersangka mengaku sebagai karyawan Bank BTPN. Mereka lalu menelepon para korbannya dan menawarkan produk rekening Jenius dari Bank BTPN.

“Korban terpengaruh lalu mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan daftar login yang di dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP,” tutur Yusri.

Baca juga : Kantor PPSB Gabion Dibobol Maling, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Setelah berhasil mendapatkan data nasabah, para tersangka bisa dengan leluasa melakukan akses dan menguras isi rekening korban.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kartu ATM, pistol, dan senjata api laras panjang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Tersangka dikenaka ancaman cukup tinggi 12 tahun penjara. Sejumlah pihak memberi apresiasi kinerja polisi, berhasil menangkap pembobol bank BTPN. (KRO/RD/CNN)