RADARINDO.co.id : Petugas gabungan terdiri atas Panwaslih, Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang mencopoti seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di 12 kecamatan di daerah itu. Hal ini dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2019.
“Diusahakan Kabupaten Aceh Tamiang bersih dari APK dan bahan kampanye 100 persen di masa tenang ini. Penertiban ini melibatkan Satpol PP, diamankan oleh Kepolisian, Panwascam, Panwas Desa dan Panwas TPS,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE, Minggu (14/4).
Menurutnya, ada ribuan APK seperti, baleho, spanduk, poster dan lainnya telah dicopot dan diamankan oleh petugas. Atas penertiban ini, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP yang akan mengcover penertiban APK di 12 kecamatan selama tiga hari di masa tenang, terhitung sejak tanggal 14-16 April 2019.
Rekomendasi Panwaslih kepada Satpol PP, semua APK dan bahan kampanye harus ditertibkan saat memasuki masa tenang, kecuali yang ada di kantor pemenangan Capres, kantor partai politik serta kantor pemenangan DPD. “Selain di tiga tempat tersebut semua APK harus di tertibkan,” tegasnya.
Namun demikian, Panwaslih Atam juga ada menerima laporan bahwa sejumlah parpol berinisiatif untuk menurunkan APK secara mandiri. Hal itu dikarenakan sebelumnya Panwaslih setempat sudah melayangkan surat imbauan untuk penertiban APK kepada seluruh parpol yang ada di daerah itu.
Imran menyebutkan, masa kampanye dan masa Pemilu telah diatur sesuai PKPU Nomor 23/2018. Dimana, pada Pasal 25 PKPU Nomor 23/2018 tentang masa tenang dimulai sejak 14 -16 April 2019. “Pada masa tenang seluruh APK harus steril dan ditertibkan,” katanya.
Dia menjelaskan, jika pihak parpol tidak mau menurunkan APK serta bahan kampanye secara mandiri, maka ada ancaman hukuman yang bisa diterapkan yaitu pada Pasal 492 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Isi Pasal 492 itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” jelasnya. (KRO/RD/ANS)