RADARINDO.co.id – Singkil : Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi MAP memimpin rapat koordinasi (rakor) teknis criminal justice sistem (CJS) dan pemangku kepentingan dalam rangka penegakan syariat Islam di Aceh, Rabu (29/5/2024).
Baca juga : Kades Manunggal Lakukan Penataan Wilayah
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Singkil mengucapkan selamat datang kepada para peserta teknis CJS dan pemangku kepentingan dalam rangka penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Singkil.
Dijelaskannya bahwa istilah criminal justice sistem (CJS) atau sistem peradilan pidana (SPP) merupakan suatu istilah yang menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.
Pada hakikatnya lanjutnya, sistem peradilan pidana merupakan suatu proses penegakan hukum pidana. Oleh karena itu sistem peradilan pidana berhubungan erat dengan peraturan perundang-undangan pidana.
Ciri pendekatan sistem peradilan pidana (SPP) adalah titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan) pengawasan serta pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana.
Baca juga : Kapolda Sumut Tanam Pohon di Mapolres Belawan
Di Provinsi Aceh berlaku Qanun syari’at Islam. Pelaksanaan syariat Islam di Aceh, diatur secara legal dalam undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Aceh dan undang – undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Kedua undang – undang ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan syariat Islam secara menyeluruh (KAFFAH). Hal ini menandakan syarat Islam adalah bagian dari kebijakan negara yang diberlakukan di Aceh.
“Diharapkan, rakor ini dapat menghasilkan pemahaman bersama bagi kita semua, terutama para penegak hukum dalam mengimplementasikan penerapan dan perpaduan criminal justice sistem dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh,” ujarnya. (KRO/RD)