PKN Apresiasi, Penerapan PPKM & Pemadaman Malam Hari di Kota Medan

149
PKN Apresiasi, Penerapan PPKM & Pemadaman Malam Hari di Kota Medan
PKN Apresiasi, Penerapan PPKM & Pemadaman Malam Hari di Kota Medan

RADARINDO.co.id – Medan : Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak 12-20 Juli mendatang, menuai apresiasi dari organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Karya Nasional (PKN).

Keputusan pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat di Medan sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran Covid-19, serta disusul dengan kebijakan pemahaman listrik dimalam hari yang dinilai mampu menekan aktivitas warga, diharapkan dapat dipatuhi dan dimaklumi bersama.

Baca juga : Universitas Abdurrab Riau Sosialisasikan Pemanfaatan Limbah Kardus Sebagai Bahan Campuran Batako

Hal tersebut tegas disampaikan, Ketua DPC PKN kota Medan Sutomo Tarigan melalui Ketua Harian Bobby O Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (16/7/2021) mematuhi penerapan PPKN merupakan wujud rasa menyayangi diri dan keluarga, serta keputusan mutlak untuk kita laksanakan bersama.

“Kami menghimbau secara khusus warga Kota Medan beserta seluruh kader Pemuda Karya Nasional, dalam hal ini dibawah jajaran kami, untuk mematuhi intruksi pemerintah dan menjadi Agen Of Change (agen perubahan) ditengah-tengah masyarakat”, ujar Bobby O Zulkarnain.

Dipaparkan, BOZ yang juga merupakan ketua Pengkot Tarung Derajat dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Medan ini, pemberlakuan PPKM yang dinilai sangat efektif dan efisien dalam menekan penyebaran Covid-19.

Diharapkan dapat menjadi nilai kesadaran bagi kita semua selaku masyarakat, agar meningkatkan protokol kesehatan dan kewaspadaan diri ditengah masa pandemi.

Tak luput, BOZ sapaan akrab Bobby Oktavianus Zulkarnain ini, juga mengapresiasi aparat hukum TNI & Polri serta instansi terkait, yang selalu bersinergi serta bersiaga melakukan pengawasan di pos-pos penjagaan, dengan cara-cara yang humanis kepada masyarakat.

“Mengingat, soal pemadaman dimalam hari, kami juga mengapresiasi serta mengharapkan, aparat hukum TNI dan Polri beserta instansi terkait, untuk meningkatkan patroli secara rutin, agar tidak menjadi ajang pemanfaatan para pelaku-pelaku Kriminalitas”, pungkas Bobby.

Senada pernyataan tersebut, Sekretaris DPC PKN Kota Medan Budi Dharma SH mengingatkan, sesuai intruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bahwa penerapan PPKM Darurat di Medan sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran Covid-19 varian Delta.

Varian baru yang pertama kali ditemukan di India ini, disebut-sebut paling berbahaya kerena penularannya paling cepat dibanding vasian lain.

“Mari,masyarat Kota Medan, bersama-sama kita dukung Pemerintah untuk mematuhi pelaksanaan PPKM darurat ini, agar Pemerintah dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 yang meningkat beberapa waktu terakhir. “Ujar Budi Dharma yang juga Pendiri Yayasan Tri Dharma Centre.

Baca juga : Desa Pandau Jaya Siak Hulu Kampar Laksanakan Giat Gotong Royong Jumat Barokah

Selain itu, lanjut Budi Dharma SH yang juga berprofesi sebagai Advokat ini mengimbau, masyarakat agar senantiasa melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Patuhi protokol kesehatan, agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang kita cintai ini,” pungkasnya. (KRO/RD/ED)