RADARINDO.co.id – Batu Bara : Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, diminta memberikan putusan hukum sesuai Undang-Undang (UU) yang ada di negeri ini terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan salah seorang warga Kota Sibolga bernama Herly.
Dimana, Herly yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara Nomor : 46/Pdt.G/2024/PN Kis, merasa yakin dan optimis majelis hakim akan mengabulkan permohonannya.
Baca juga: DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pandangan Umum Nota LKPJ Bupati
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa Herly selaku penjual sampai saat ini belum ada menerima pelunasan pembayaran atas sebidang tanah yang menjadi objek dalam perkara tersebut dari tergugat I selaku pembeli.
Selain itu, bukti kepemilikan atas tanah dimaksud yang diajukan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat dalam perkara tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, sampai saat ini masih tercatat atas nama Herly selaku penggugat.
Dalam persidangan yang digelar PN Kisaran juga terungkap bahwa tergugat I sebagai pembeli ternyata tidak pernah melakukan transaksi pembayaran kepada penggugat selaku penjual dan pemilik tanah yang sah sesuai dengan SHM Nomor 197.
“Transaksi dan pelunasan pembayaran tanah tersebut bukan dilakukan tergugat I kepada saya. Tetapi dilakukannya kepada tergugat II dan tergugat III secara bertahap sebanyak 6 kali pembayaran,” ujar Herly kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Menurut Herly, pembayaran pertama dilakukan tergugat I pada tanggal 18 Oktober 2021 secara tunai diserahkan kepada tergugat II sebanyak Rp100 juta. Selanjutnya, pembayaran dilakukan secara transfer bank sebanyak 5 kali ke rekening tergugat III yang tidak lain adalah merupakan istri tergugat II.
Pengiriman uang ke rekening tergugat III dilakukan pada tanggal 07 dan 08 Januari 2022. Pada tanggal 07 Januari 2022 sebanyak Rp200 juta dengan 4 kali transfer masing-masing sebesar Rp50 juta. Kemudian pada tanggal 08 Januari 2022 sebanyak 1 kali transfer sebesar Rp40 juta.
Baca juga: Walikota dan Wawako Tanjungbalai Ikuti Zoom Entry Meeting
Herly berharap, berdasarkan keterangan dan fakta-fakta tersebut, majelis hakim PN Kisaran yang menanganinya dapat memutus perkara itu sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. (KRO/RD/AN)