Poktan ATB Labuhan Deli Sikapi Maraknya Okupasi di Sumut

203

RADARINDO.co.id – Labuhan Deli : Kelompok Tani (Poktan) Aliansi Tani Bersama (ATB) Kecamatan Labuhan Deli menyikapi maraknya okupasi (penggusuran) khususnya di lahan perkebunan yang akhir-akhir ini kerap terjadi di Sumatera Utara.

Baca juga : PT Pelabuhan Indonesia Regional l Raih Peringkat lll BUMN

Kelompok tani dibawah kepemimpinan Effendi Ketaren dan Joni Sitompul ini merasa sudah sangat gerah dengan fenomena penggusuran di lahan perkebunan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pemerintahan bekerjasama dengan para mafia tanah.

“Akhir-akhir ini sering kali kita dengar adanya okupasi di beberapa lahan perkebunan di tanah rakyat antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta di Sumatera Utara,” ujar Effendi Ketaren didampingi Joni Sitompul dalam rapat antar Kelompok Tani di Sanggar Baca Idola Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, membahas penggusuran yang saat ini tengah berproses di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/5/2024).

Dimana sebutnya, akibat okupasi ini menimbulkan konflik horizontal antara aparat dan masyarakat. Bahkan membenturkan warga dengan preman, hingga mengakibatkan masyarakat menjadi korban, kehilangan lahan/rumah dan tekanan psikologis akibat teror okupasi.

Baca juga : PT Pelabuhan Indonesia Regional l Raih Peringkat lll BUMN

“Jika dalam hal ini tidak ada keberpihakan kepada masyarakat maka kami akan berkolaborasi dengan seluruh komponen kelompok tani pejuang lahan perkebunan se-Sumatera Utara untuk melakukan gerakan perlawanan, hidup rakyat !!!,” tegasnya.

Adapun pernyataan sikap Poktan ATB adalah, negara harus pro rakyat bukan pro pengusaha/pemodal. Aparat TNI/Polri harus profesional, hentikan kekerasan dan kriminalisasi rakyat pejuang agraria. Serta menyerukan persatuan elemen rakyat tani, buruh, pedagang, dan mahasiswa untuk melawan okupasi lahan dan rumah rakyat.

Dari informasi yang dihimpun, Poktan ATB bersama Poktan lainnya dan masyarakat yang ada di lahan perjuangan Pasar 4 hingga Pasar 11 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, pada tahun 2020 silam pernah menggugat PTPN 2 dan BPN Deli Serdang, karena mencoba okupasi lahan dan rumah warga yang telah ditinggali puluhan tahun.

Menurut mereka bahwa dalil PTPN 2 menggusur lahan warga Desa Helvetia dan Manunggal memakai sertifikat HGU 111 yang cacat hukum dan diduga HGU bodong dipakai mafia tanah untuk merampas lahan warga. (KRO/RD/Ganden)