RADARINDO.co.id – Surabaya : Direktorat Reserse Narkoba PHE (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap pembuatan pil ekstasi hingga carnophen di Surabaya.
Baca juga : Jenguk Korban Kebakaran, Pj Bupati Batu Bara Berikan Santunan
Keosla Bidang Hubungan Masyarakat (Kabitdhumad) Polda Jatim, Kombes Pol Darmanto kepada awak media, Senin (20/5/2024) mengatakan, awal terbongkarnya dugaan pembuatan obat keras berbahaya (okerbaya) itu setelah menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya. Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY.
Saat dikembangkan dari penangkapan kedua tersangka tersebut didapati tempat yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi.
Menurut Robert Da Costa, tersangka ADH adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Tersangka ADH bebas pada bulan Juni tahun 2023. “Sedangkan MY residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” ujar Kombes Robert.
Tersangka MY mendapatkan carnopen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya.
Dikatakan Kombes Robert Da Costa bahwa sebelumnya MY disuruh oleh WD untuk mencari sebuah rumah kontrakan, di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk home industry pil carnophen serta pil berlogo LL.
Baca juga : Viral, Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci
“Selain itu juga sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi pil carnophen dan pil berlogo LL,” terangnya.
Saat menggrebek rumah yang diduga digunakan untuk produksi itu, Polisi mendapatkan 9 bungkus teh China warna merah berisi aabu seberat 8.929,191 gram, juga 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram.
“Dan juga 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krim dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram. Ini kami dapatkan dari tangan tersangka ADH,” kata Kombes Robert.
Polisi juga mendapatkan pil Carnophen 1.080.000 butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir, yang saat ini disita sebagai barang bukti. “Total barang bukti pil yang kami amankan dari lokasi senilai Rp 23,15 miliar,” kata Kombes Robert Da Costa.
Pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (KRO/RD/An)