Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Tanah Pamekasan

34

RADARINDO.co.id – Surabaya : Polda Jawa Timur (Jatim) berkolaborasi dengan Kementrian ART/BPN-Satgas Anti Mafia Tanah pusat berhasil mengungkap praktek mafia tanah di Jawa Timur, Minggu (17/3/2024).

Hingga maret 2024, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pertanahan (mafia tanah). Polda Jatim berhasil menetapkan lima orang tersangka dengan total aset sebesar 15.652 meter persegi.

Baca juga : Cipatakan Situasi Kondusif, Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Malam

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Imam Sugianto.M.SI mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran agar tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah diwilayahnya masing-masing.

Melalui Satgas Anti Mafia Tanah Pusat, Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, pengungkapan sementara dilakukan didua kabupaten di Jatim.

Target pertama di Banyuwangi pada tanggal 18 Januari 2023. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial P (54) warga Kelurahan Sobo dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.

Atas kejadian tersebut sebagian sudah terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar Rp17 miliar dan luas tanah sebanyak 14.250 meter persegi. Sedangkan potensi kerugian negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak pengasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta.

“Sementara di Kabupaten Pamekasan Jatim, melibatkan tiga orang. Dari target tersebut kami berhasil mengamankan 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi,” ungkapnya.

Baca juga : Polres Padangsidimpuan Tertibkan Pedagang Petasan

Menurutnya, warga Desa Panepan Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 45 juta.

Tersangka lainnya betinisial MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (Almarhumah) dengan tersangka B, dalam melakukan penjualan tanah tersebut mendapatkan keuntungan Rp600 juta, dan S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta.

Perkara kasusnya hampir sama dengan yang telah terjadi di Banyuwangi. Sementara di Pamekasan satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999. Dari kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi.

Kapolda Jatim, beserta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Hari Murti Yudhoyono senada menegaskan, pelaku mafia tanah akan di usut tuntas hingga ke “akar-akarnya”. (KRO/RD/Ani)