RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus penembakan Baharudin oleh petugas Bea Cukai di Perairan Sungai Belah, Indragiri Hilir, Rabu (04/08/2021).
Pemeriksaan berlangsung lebih kurang selama 6 jam didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution (RAN) selaku kuasa hukum keluarga Baharudin mendampingi dua saksi mahkota untuk di periksa.
Kedua saksi tersebut adalah Oman (35) dan Hamdeni Saputra alias Deni (19), yang merupakan warga sipil dan diketahui telah bertahun-tahun bekerja bersama Baharudin sebagai jasa transportasi laut di wilayah perairan Indragiri Hilir.
“Ini adalah saksi mahkota yang melihat langsung kejadian penembakan yang dilakukan oleh diduga petugas Bea Cukai. Artinya mereka berdua ada di lokasi dan kapal yang sama dengan korban,” kata Razman, Rabu (4/08/21).
Oman sebagai ABK mesin di kapal Baharudin. Dia langsung menyaksikan penembakan tersebut. Bahkan Oman sempat memapah langsung tubuh korban Baharudin yang kala itu sudah tertembak dan berdarah-darah, ujarnya lagi.
Bahkan Hamdeni kala itu juga hampir menjadi korban saat kapal milik petugas Bea Cukai menabrak kapal Baharudin.
“Namun pasca kejadian, Deni justru ketakutan untuk menjadi saksi kejadian itu. Ia diduga mendapat tekan sehingga memberikan kesaksian yang berbeda dari peristiwa sebenarnya. Padahal ia juga sempat membantu Baharudin yang sudah dalam kondisi kepalanya tertembak,” tutur Razman.
Setelah kasus ini saya pegang, Deni akhirnya mau menceritakan yang sebenarnya dan mencabut keterangan sebelumnya. Tadi kita lampirkan juga keterangan pencabutan keterangan itu, ujar pengacara kondang itu.
Dengan begini, ujarnya lagi, kasus kematian Baharudin yang kala itu juga bersamaan dengan tewasnya H Permata semakin terang benderang.
Razman juga meminta pihak Polda Riau untuk memeriksa salah salah satu anak buah H Permata yang bernama Basir. Sebab, Basir diduga adalah orang yang menghubungi Baharudin untuk memesan nasi dan mengundang Baharudin menuju lokasi.
Sementara itu, terkait adanya upaya damai yang dilakukan oleh keluarga H Permata melalui anak kandungnya Arjuna bersama kuasa hukum H Permata, Ardian, Razman menduga itu adalah usaha agar kasus ini tidak terungkap.
Baca juga : Kejari P. Sidimpuan Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua
“Apa yang dilakukan Arjun tersebut justru sangat mencurigakan. Sebab, kenapa justru setalah kasus tersebut terhenti dan kini diambil alih olehnya baru muncul adanya upaya untuk damai”, katanya dengan tegas.
Hingga berita ini dilansir pihak penyidik maupun Kepala Bea Cukai belum dapat dimintai keterangan.(KRO/RD/Tim)