RADARINDO.co.id – Medan : Tim Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil oknum wartawan.
Dari penyidikan polisi, tiga tersangka terindikasi menerima upah atau bayaran atas perbuatannya dari bandar narkoba.
Baca juga : Bupati Tapsel Ingatkan Petugas Pemilu Bekerja Profesional
“Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi,” sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/2/2024).
Adapun ketiga tersangka adalah NH alias Icon warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai. Kemudian FP alias Dika warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia, dan RA alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur.
Sedangkan korbannya, Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Dalam pemeriksaan, sambung Sumaryono, para tersangka mengaku (perbuatan) adalah empati daripada rekannya. “Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya,” ungkap Sumaryono.
Sumaryono menyatakan, pelaku tidak kenal dengan korban. Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pelaku tidak tahu rumah korban, hanya menerka. “Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu,” terang Sumaryono.
Baca juga : Bupati Tapsel Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Dijelaskannya, penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB terjadi penyerangan dan pembakaran.
Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi-buta melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Pada minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut,” bebernya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu. “Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan melakukan pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” jelasnya. (KRO/RD)