RADARINDO.co.id – Medan : Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri, berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).
“Hari ini kita bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (09/5/2023).
Baca juga : NR Icang Lantik Pengurus DPD IWOI Musi Rawas Utara
Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. “Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya sembari menyebutkan tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia.
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. “Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” tutur Sumaryono.
Baca juga : Bupati Samosir Hadiri Paripurna Penyampaian LKPj TA 2022
Selain tersangka AA alias Atek, Direktur Reskrimum itu menyebutkan, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya. “Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU,” sebut Sumaryono.
Dikatakannya bahwa selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.
“Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya. (KRO/RD)