RADARINDO.co.id-Medan: Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu utara.
Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) karyawan swasta dikediamannya.
“Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10).
Baca juga : Pemkab Labusel Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1443 H
Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.
“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.
Seteah Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.
“Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.
Baca juga : KORAN RADAR Kembali Mengudara Edisi Lanjutan
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo.
Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan, ungkapnya.
Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, pungkasnya. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)