RADARINDO.co.id-Medan : Polda Sumut Ungkap Penangkapan Kasus Narkoba. Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba terhitung sejak April dan Juni 2021. Berhasil mengungkapkan kasus yang menonjol yaitu peredaran narkoba dari berbagai daerah yg ada di wilayah hukum Polda Sumut.
Dalam komprensi persnya yang digelar di Markas Polda Sumut Selasa(29/6/21), Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan selama dua bulan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres Jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg.
Dalam komprensi pers itu turut juga di pemusnahan barang bukti narkoba dan mengamankan 64 tersangka . saat menggelar pers rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/06/21).
Baca juga : Polsek Medan Area Ringkus Bandar Ganja
Hasil dari35 kasus narkoba yang berhasil diungkap tujuh diantaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.
Selain mengamankan tersangka dari masyarakat biasa Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut, ungkap kspolda.
Panca membeberkan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.
Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.
Tak sampai di situ, Panca menyebutkan pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg.
“Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,” akunya.
Kapolda juga menembahkan, untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.
Setela dilakukan pemeriksaan lebih dalam ternyata barang bukti seberat 80 kg dan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran barang haram tersebut .
Lihat juga : Puluhan Pegawai RS Permata Bunda Gelar Aksi Damai Tuntut Pembayaran Gaji
Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)