RADARINDO.co.id-Medan: PPKM Level III akan diberlakukan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) serentak di seluruh Indonesia. Nantinya Polda Sumut akan menjaga dan mengawasi pelaksanaannya.
Baca juga : Walikota Sidimpuan Hadiri Muskomwil I APEKSI di Banda Aceh
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (23/11).
Menurutnya, pengawasan PPKM Level III pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilakukan dengan peningkatan Operasi Yustisi.
Pengetatan pengunjung pusat perbelanjaan, pengetatan ketentuan berkendara, larangan mengumpulkan kerumunan besar, larangan arak-arakan, pembatasan jumlah pengunjung tempat hiburan dan tempat makan.
“Langkah pengetatan dengan penerapan PPKM Level III untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada libur Nataru di Sumatera Utara,” tuturnya.
Baca juga : Kapolres Labuhanbatu Bantu Warga Terkena Banjir
Hadi mengimbau, kepada masyarakat pada libur Nataru untuk tidak bereuforia dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai Covid-19.
Diketahui, untuk meredam kenaikan kasus Covid-19 pemerintah secara proaktif terus mendorong penerapan protokol kesehatan yang baik, serta percepatan vaksinasi. Menjelang Natal dan Tahun Baru.(KRO/RD/Han. Dalimunthe)