RADARINDO.co.id – Jakarta : Polda Metro Jaya mengamankan dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “mail order bride” atau “pengantin pesanan”. Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda.
“Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, seperti dilansir dari detik, Minggu (08/12/2024).
Baca juga : Rektor ITB Indonesia Tutup Kegiatan PKKMB Asah Karya
Dijelaskannya, 5 tersangka merupakan wanita, masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36). Sedangkan 4 tersangka lainnya adalah pria, masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).
Untuk tersangka wanita berinisial MW alias M, berperan sebagai WNI yang menetap di China. Tersangka pria berinisial BHS alias B dan NH berperan mengurus pemalsuan identitas para korban. Sedangkan tersangka lainnya yakni, LA, Y alias I, AS, RW, H alias CE, dan N alias A, berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
“Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran diantaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memalsukan identitas,” ujarnya.
Wira mengatakan, para tersangka juga membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Para tersangka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti.
“Mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik. Mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui. Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dengan wanita Indonesia,” jelasnya.
Baca juga : Pilkada Langkat telah usai: “Kesederhanaan Rengkuh Kemenangan (Bag III )
Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (KRO/RD/Dtk)