RADARINDO.co.id – Jakarta : Polisi berhasil menangkap AS (23) tersangka pembunuhan terhadap bos warung sembako yang terjadi di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025) lalu. Dari pelaku, Polisi menyita barang bukti uang tunai puluhan juta uang rupiah.
Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah mengungkapkan, barang bukti ini merupakan hasil pencurian AS terhadap korban Koh Alex.
Baca juga: Eks Dirjen Kemnaker Kembali Dipanggil Kasus Izin TKA
“Anggota juga menyita uang tunai hasil kejahatan sebanyak Rp68 juta, satu unit motor, dan dua unit telepon genggam, dari hasil pencurian tersebut,” katanya, Senin (02/6/2025).
Polisi menangkap AS saat bersembunyi di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (01/6/2025) dini hari. “Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Alex, pemilik Toko Sembako Imanuel, ditemukan tewas di Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025).
Penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan salah satu saksi yang merupakan anak korban. Saat itu, saksi berniat menjenguk korban, namun mendapati toko masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi.
Merasa ada yang tidak beres, saksi membuka pagar toko yang tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membuka rolling door.
Jasad korban ditemukan didalam toko miliknya, dalam kondisi tertumpuk kardus air mineral besar di area kamar mandi. Anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede.
Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI Kasus CSR
Dari hasil penyelidikan awal, Polisi mencatat barang milik korban yang raib, termasuk satu unit sepedamotor Honda Vario warna hitam silver bernopol B 3721 KET. (KRO/RD/Komp)