RADARINDO.co.id – Surabaya : Bareskrim Mabes Polri mendalami kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula dengan melakukan penggeledahan di kantor PT MI yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (11/3/2025).
Penggeledahan dilakukan diduga terkait tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI yang saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Ngaku Cabuli Anak Bawah Umur
Salah seorang perangkat RW bernama Tutik yang turut menyaksikan penggeledahan mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di lima atau seluruh lantai gedung tersebut.
“Saya di atas tadi bersama salah satu mantan pegawai menyaksikan petugas dari Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen yang masih tersisa di gedung ini. Ada lima lantai totalnya dan semua lantai memang diperiksa,” kata Tutik, mengutip cnnindonesia, Rabu (12/3/2025).
Penyidik terlihat mencari beberapa dokumen dan berkas yang ada di lantai atas. Namun, terkait berkas apa yang dicari petugas, Tutik mengaku tidak mengetahuinya dengan pasti.
Sementara itu, salah satu penyidik mengakui penggeledahan ini adalah bagian penyidikan dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI
“Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri. Jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan, lah ini kan PT M ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu,” kata penyidik bernama Rahmad.
Baca juga: Kejari Geledah Disporabudpar Deli Serdang, Sejumlah Dokumen Disita
Rahmad menyebut, dalam penggeledahan itu pihaknya setidaknya menyita 109 item dokumen yang diletakkan dalam empat boks. Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” katanya. (KRO/RD/CNN)