RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian diminta segera “tangkap” dalang intelektual pengerusakan kebun kelapa sawit milik PTPN IV Bah Jambi, Simalungun, belum lama ini.
Polisi agar melaksanakan perintah undang undang secara bijak dan tegas. Bahwa ada warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani, telah melakukan pengerusakan kebun kelapa sawit milik PTPN IV Bah Jambi.
Baca juga : Walikota P. Sidimpuan Bersama Koptan Maju Panen Perdana Bawang Merah
Pengerusakan kebun kelapa sawit diatas lahan HGU aktif PTPN IV tersebut telah merugikan perusahaan negara.
Artinya, pihak keamanan negara tidak boleh melakukan pembiaran. Mengingat pengerusakan tersebut mencerminkan tindakan sewenang wenang di dalam negara berkedaulatan hukum.
Siapa saja bisa mengklaim tanah tersebut milik para kelompok tani. Tapi harus melalui mekanisme hukum dan tidak sertamerta menguasai dan mengusahai, apalagi merusak tanaman sawit produktif, tanpa putusan pengadilan yang sah.
Demikian disampaikan Andre Sitanggang, salah seorang warga Pematang Siantar, kepada RADARINDO.co.id menanggapi adanya penguasaan dan pengerusakan kebun milik negara secara sepihak, Senin (12/07/2021) pagi.
“Jika mereka (warga kelompok tani-Red) mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, harus ada pembuktian yang mendasar dan putusan pengadilan yang sah. Lakukan dialog kepada perusahaan, cari solusi bukan sensasi agar tidak keliru dalam bertindak. Apalagi ini perusahaan negara”, ujarnya tegas.
Sebelumnya, berita pengerusakan kebun kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Bah Jambi, sempat ramai dipublish di media sosial.
Puluhan warga warga Kampung Balige, Mariah Jambi diduga melakukan pengerusakan dengan cara memotong tanaman pohon sawit produktif milik PTPN IV Kebun Bah.
Belum diketahui secara pasti, apa alasan pengerusakan tersebut yang warga mengatasnamakan kelompok tani di areal HGU PTPN IV Kebun Unit Bahjambi.
Warga kelompok tani menguasai areal Afdeling II Blok 2008.G diduga telah bertindak secara sepihak, dengan cara merusak tanaman dengan mengegrek atau memotong pelepah sawit, pada Jumat (09/07/2021) pagi.
Warga datang dengan membawa arit atau eggrek dan canggul itu terdiri dari kaum perempuan dan lelaki dengan sengaja menduduki areal HGU Afdeling II Kebun Bah Jambi tersebut.
Akibat pengerusakan tanaman produktif diatas lahan HGU PTPN IV, perusahaan menderita kerugian yang tidak sedikit, karena pendapatan produksi terganggu.
Pantau di lapangan, puluhan karyawan PTPN IV Kebun Bah Jambi melihat warga kelompok tani memotong pelepah pohon sawit tanaman tahun 2008.
Personil keamanan dari Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, dipimpim Kabag Ops Kompol Surya didampingi Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat dan Kasat Intelkam, AKP Restuadi serta Kasat Binmas, Kompol Y Sinulingga, Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polres, Ipda Fritsel Sitohang, Iptu Bontor Tobing dari Satuan Shabara bersama anggota berada di TKP mengamankan situasi.
Meski situasi dilapangan sempat tegang, apalagi puluhan karyawan dan petugas keamanan Kebun Bah Jambi dipimpin Koor Kam Mayor Warto Bimo beserta keamanan lainnya sempat melakukan perlawanan terhadap para warga kekompok tani yang sedang melakukan perusakan pohon sawit.
Beruntung, Kabag Ops Kompol Surya langsung melakukan tindakan pencegahan untuk menghindari bentrok fisik.
Hingga siang hari para warga kelompok tani yang berasal dari desa Balige itu akhirnya membubarkan diri masing-masing.
Turun langsung dilapangan, Manager Distrik I dan II, Jimmy Silalahi, Manager Kebun Unit Bahjambi Edy Harianto, Askep Rayon B Khoiruddin Lubis, Askep Rayon A, Andi Wijaya dan para Kabid SDM Distrik I, Fardi Nanda Sanjaya dan Kabid SDM Diatrik II dan Kabid Tanaman Distrik lainnya beserta staf dan Karpim PTPN IV Kebun Bah Jambi terjun ke lokasi bersama personil Polres dan Koramil Tanah Jawa melakukan pengamanan asset.
Warga yang diduga melakukan perusakan dan menguasai atau menduduki lahan HGU PTPN IV Bah Jambi tersebut diduga dari Kampung Balige, Nagori Mariah Jambi sebanyak 147 KK.
Konon kabarnya pimpinan kelompok tani berinisial SS dan bermarga S akan terus memperjuangkan hak -hak mereka, sesuai alas hak yang dimiliki.
Baca juga : Bupati Batu Bara Laksanakan Pengubinan Deplot Padi Organik Desa Brohol
Bahwa lahan tersebut adalah milik dari orangtua mereka. Dan sudah memiliki bukti bukti surat menyurat tanah yang bisa dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini dilansir, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo belum bersedia memberikan komentar atas aksi warga yang diduga merusak kebun sawit.
Informasi terakhir, warga kelompok tani asal kampung Balige masih berkerumun menduduki lahan tersebut, Sabtu (10/07/2021) pagi hingga sore. (KRO/RD/TIM)