Polisi OTT Kasus Fee Proyek Irigasi Rp 300 Juta

300

RADARINDO.co.id – Kapahiang : Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus fee proyek irigasi di Kepahiang. Dalam kasus ini, setidaknya 6 kepala desa turut diperiksa.

Dalam OTT yang dilakukan personil Polres Kepahiang tersebut, mengamankan Kasi Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang berinisial KA serta pihak swasta berinisial FY.

Baca juga : Bupati Samosir Panen Bawang Merah Bersama Kelompok Tani Maju

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, OTT ini terkait dengan fee proyek irigasi di 6 desa di Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

“Saat berada dilokasi OTT juga ditemukan 6 kepala desa penerima proyek irigasi, sementara para kades ini kita jadikan saksi pada kasus ini,” kata Doni melansir detik.com, Sabtu (01/7/2023).

Doni menjelaskan, 6 kades tersebut berada di rumah KA saat OTT berlangsung. Namun, mereka saat ini masih berstatus saksi dan akan diperiksa. “Saat diamankan, mereka ini sedang kumpul di rumah KA, karena ini proyek irigasi milik BBWSS VIII, rencananya kita juga akan memintai keterangan pada kasus ini,” jelas Doni.

Baca juga : Bupati Berhasil Usahakan PHJD di Humbahas

Doni menyebut, uang Rp 300 juta yang dijadikan barang bukti diduga merupakan fee proyek irigasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII. Uang tersebut diduga didapat dari kumpulan kelompok dari 6 desa yang mendapatkan proyek tersebut. Seperti diketahui, proyek tersebut merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWSS VIII yang diberikan kepada masing-masing desa berkisar Rp200 juta-Rp 300 juta. (KRO/RD/DTK)