RADARINDO.co.id – Jakarta : Polisi bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa minta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing menyebut, meminta THR secara paksa merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum.
Baca juga: Polresta Deli Serdang Himbau Warga Tolak Premanisme Berkedok Ormas
“Tentunya ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden dan Bapak Kapolri terkait dengan ormas-ormas ini yang meminta uang THR dengan cara pemerasan, tentunya ini melanggar pidana,” ucap Martuasah di kantornya, Kamis (20/3/2025), mengutip kompas.
Martuasah meminta para pengusaha tidak memberikan THR untuk ormas yang memaksa. Sebaliknya, dia menghimbau agar para pengusaha melapor polisi jika mengalami pemerasan berkedok permintaan THR dari ormas. Pengaduan bisa dilakukan ke nomor telepon 110 atau langsung mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Fee Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP
Sebagaimana diketahui, jelang lebaran, marak permintaan THR yang dilayangkan berbagai ormas ke para pengusaha. Bahkan, selebaran minta THR dari ormas ramai beredar di medsos hingga jadi bahan gunjingan. (KRO/RD/Komp)